JATIMTIMES - Selama tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas IA telah menangani dispensasi pernikahan sebanyak 199 perkara. Ratusan perkara tersebut berasal dari wilayah Kota Malang dan Kota Batu.
Panitera Pengadilan Agama Malang Kelas IA Chafidz Syafiudin melalui panitera muda hukum Mochamad Dedy Kurniawan pada Kamis (19/1/2023) mengatakan bahwa dari 199 perkara yang ada, 190 perkara telah dikabulkan. Sedangkan lainnya ada yang dicabut, ditolak dan sebagainya.
Baca Juga : Panjat Pohon Kelapa Setinggi 15 Meter, Kakek di Tulungagung Ini Ditemukan Tewas Terjatuh
“Dilihat dari data yang ada, yang ditolak ada 3 perkara. Itu karena tidak memenuhi syarat yang ada (hukum formil). Kemudian ada yang dicabut 2 perkara. Itu seperti saat persidangan, kemudian majelis hakim menasihati kedua mempelai untuk menikah di saat umurnya sudah memenuhi hukum, kemudian berkas perkaranya dicabut,” kata Dedy.
Jika berkaca sesuai UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebelum ada perubahan aturan, usia minimal pernikahan untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Namun setelah ada perubahan aturan, ada penyamaan usia minimal pernikahan untuk perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.
“Pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua mempelai belum cukup umur. Maka ada surat penolakan dari Kemenag yang disertakan dalam berkas perkara ke kami,” kata Dedy.
Untuk perkara dispensasi pernikahan, lanjut Dedy, penanganan di wilayah Kota Malang dan Kota Batu tak sebesar seperti di Kabupaten Malang. Hal itu karena wilayah yang dinaungi tidak begitu besar.
Baca Juga : Daftar Tuntutan Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Contoh tahun 2021 lalu, penanganan perkara dispensasi pernikahan oleh PA Malang sejumlah 262 perkara. Selain itu, perkara dispensasi pernikahan yang diterima oleh PA Malang diakui hampir seluruhnya karena hamil di luar nikah.
“Jadi, perkara yang diterima tergantung wilayahnya, Kabupaten Malang memang besar wilayahnya, bisa mencapai ribuan. Kemudian perkara (dispensasi nikah) yang ada di kami, 99 persen karena hamil di luar nikah,” ungkap Dedy.