Menjelang Akhir Tahun, Pajak Hotel di Kabupaten Malang Sumbang PAD Rp 3,7 Miliar
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
14 - Nov - 2022, 07:15
JATIMTIMES - Potensi perekonomian di Kabupaten Malang membuat para investor tertarik untuk berinvestasi. Salah satunya di sektor perhotelan. Hal itu terbukti dengan adanya beberapa hotel bintang empat yang berdiri di Kabupaten Malang.
Sebagaimana yang telah diketahui bersama, saat ini sudah ada dua hotel bintang empat yang dibangun di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Yakni Grand Miami Hotel dan Grand Kanjuruhan Hotel.
Baca Juga : Hampir Semua Bisnis Dibagian Kawasan Uluwatu Bali Ini Gagal
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara beranggapan, dengan adanya investor yang tergiur untuk membangun hotel di Kabupaten Malang tersebut, berdampak dengan perolehan pajak daerah. Terutama di sektor pajak hotel.
"Merujuk pada data yang kami kelola, sampai dengan saat ini pajak hotel telah menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) senilai Rp 3.743.666.360," ungkap Made.
Pihaknya menambahkan, capaian pajak hotel hingga lebih dari Rp 3,7 miliar tersebut, tercatat hingga awal bulan November lalu. Yakni pada 7 November 2022.
Jika dibandingkan dengan capaian pada akhir bulan Oktober 2022, pajak hotel mengalami penambahan sebanyak Rp 43.057.600. Sebab, dalam kurun waktu 10 bulan, yaitu sejak awal Januari hingga akhir bulan Oktober 2022, pajak hotel di Kabupaten Malang memperoleh penghasilan sebesar Rp 3.700.608.760.
"Dengan adanya penambahan tersebut, membuat pajak daerah di Kabupaten Malang hingga 7 November (2022) lalu mencapai Rp 3.743.666.360," terang Made.
Baca Juga : Bingung Mikir Materi Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022? Berikut Solusinya
Sebagai informasi, pajak hotel di tahun 2022 ditargetkan mampu menyumbang PAD Kabupaten Malang sebesar Rp 11.974.289.567. "Sampai dengan saat ini target pajak hotel di Kabupaten Malang sudah terealisasi 31,26 persen," ungkap Made...