free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Menjelang Akhir Tahun, Pajak Hotel di Kabupaten Malang Sumbang PAD Rp 3,7 Miliar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Nov - 2022, 19:15

Placeholder
Grand Miami Hotel, salah satu hotel bintang empat yang ada di Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Potensi perekonomian di Kabupaten Malang membuat para investor tertarik untuk berinvestasi. Salah satunya di sektor perhotelan. Hal itu terbukti dengan adanya beberapa hotel bintang empat yang berdiri di Kabupaten Malang.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, saat ini sudah ada dua hotel bintang empat yang dibangun di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Yakni Grand Miami Hotel dan Grand Kanjuruhan Hotel.

Baca Juga : Hampir Semua Bisnis Dibagian Kawasan Uluwatu Bali Ini Gagal

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara beranggapan, dengan adanya investor yang tergiur untuk membangun hotel di Kabupaten Malang tersebut, berdampak dengan perolehan pajak daerah. Terutama di sektor pajak hotel.

"Merujuk pada data yang kami kelola, sampai dengan saat ini pajak hotel telah menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) senilai Rp 3.743.666.360," ungkap Made.

Pihaknya menambahkan, capaian pajak hotel hingga lebih dari Rp 3,7 miliar tersebut, tercatat hingga awal bulan November lalu. Yakni pada 7 November 2022.

Jika dibandingkan dengan capaian pada akhir bulan Oktober 2022, pajak hotel mengalami penambahan sebanyak Rp 43.057.600. Sebab, dalam kurun waktu 10 bulan, yaitu sejak awal Januari hingga akhir bulan Oktober 2022, pajak hotel di Kabupaten Malang memperoleh penghasilan sebesar Rp 3.700.608.760.

"Dengan adanya penambahan tersebut, membuat pajak daerah di Kabupaten Malang hingga 7 November (2022) lalu mencapai Rp 3.743.666.360," terang Made.

Baca Juga : Bingung Mikir Materi Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022? Berikut Solusinya

Sebagai informasi, pajak hotel di tahun 2022 ditargetkan mampu menyumbang PAD Kabupaten Malang sebesar Rp 11.974.289.567. "Sampai dengan saat ini target pajak hotel di Kabupaten Malang sudah terealisasi 31,26 persen," ungkap Made.

Pejabat publik yang pernah mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang ini, mengimbau kepada para wajib perhotelan untuk memenuhi tanggungan pajak mereka.

Dengan begitu, Made berharap kekurangan pajak hotel senilai Rp 8.230.623.207 bisa segera terealisasi. "Saat ini petugas kami telah aktif melakukan jemput bola untuk memaksimalkan capaian pajak daerah, termasuk pajak hotel. Dari potensi yang ada saat ini, kami tetap yakin pajak hotel bisa terealisasi sebelum tutup buku tahun 2022," tutup Made.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni