Pemilu 2024, KPU Kota Batu Butuh 15 PPK dan 72 PPS
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Nov - 2022, 03:12
JATIMTIMES - Kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, dalam menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 15 anggota dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 24 desa/kelurahan sejumlah 72 anggota.
Untuk mempermudah merekrut anggota tersebut KPU Kota Batu menerapkan aturan baru. Aturan baru itu adalah memperbolehkan mantan panitia penyelenggara Pemilu dalam dua periode bisa mendaftar lagi.
Baca Juga : Study Banding Smart City ke Korsel, Wali Kota Batu Kagumi Kemajuan Teknologi di Kampus ETRI
Aturan tersebut diterapkan, karena sulitnya merekrut panitia penyelenggara Pemilu, untuk tingkat desa dan kecamatan. Hal tersebut sesuai dengan Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) sesuai Keputusan KPU RI Nomor 438 tahun 2022.
“Siapapun itu diperbolehkan untuk mendaftar. Untuk panitia yang telah memiliki jam terbang di tahun 2014 dan 2019, juga bisa daftar kembali,” ucap Komisioner KPU Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlinah.
Pada tahap proses rekrutmen penyelenggara ad hoc, KPU bekerja sama dengan lintas sektor institusi. Yakni Dinas Pendidikan, Diskominfo, Bakesbangpol serta BNN.
Dalam proses rekrutmen petugas ad hoc penyelenggara pemilu juga harus memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. Meski demikian KPU juga memperhatikan riwayat kesehatan pendaftar. Mengingat beban tugas yang harus dihadapi saat Pemilu Serentak 2024 cukup tinggi.
Saat ini KPU Kota Batu masih menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait jadwal pendaftaran PPK-PPS. Diperkirakan pendaftaran petugas ad hoc penyelenggara pemilu dibuka akhir November 2022 mendatang.
Nantinya bagi warga yang berminat dapat mendaftar secara online melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA). Aplikasi tersebut diluncurkan KPU RI pada 18 Oktober lalu melalui PKPU No 8 tahun 2022.