Bos Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara, Masih Ajukan Banding
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Nurlayla Ratri
07 - Sep - 2022, 09:10
JATIMTIMES - Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara usai dinyatakan terbukti bersalah atas kasus dugaan kekerasan seksual. Namun, terdakwa merasa keberatan dan mengajukan banding.
Keputusan vonis itu dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (7/9/2022). Sidang tersebut berjalan kurang lebih 2,5 jam, dimulai pukul 10.00 hingga 12.30 WIB.
Baca Juga : Jelang Sidang Putusan Dugaan Kekerasan Seksual SPI, PN Malang Dipenuhi Papan Ucapan
“Terdakwa dengan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana. Dia dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus,” kata Herlina Rayes, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan terbuka.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Namun, jika terdakwa tak bisa membayar denda itu, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Selain itu, terdakwa juga wajib membayar denda restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Majelis Hakim memberikan terdakwa waktu satu bulan untuk membayarnya terhitung setelah putusan dibacakan.
Jika terdakwa tak mampu membayar, Jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk dilelang dan digunakan untuk membayar restitusi. Namun jika harta terdakwa tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
Dalam sidang itu, tampak Julianto Eka Putra sebagai terdakwa mengikuti persidangan ini secara virtual. Di ruang sidang, pihak terdakwa diwakili oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hotma Sitompul.
Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu hingga Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Mereka Sirait juga terlihat hadir dalam persidangan ini.
Sementara itu, di luar gedung Pengadilan Negeri Malang juga tampak puluhan massa melakukan aksi dengan membentangkan puluhan papan ucapan untuk mengawal jalannya sidang putusan perkara kekerasan seksual tersebut. Mereka bersorak gembira usai mendengar Majelis Hakim menjatuhi terdakwa dengan hukum 12 tahun penjara...