free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bos Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara, Masih Ajukan Banding

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Sep - 2022, 21:10

Placeholder
Sidang putusan yang dilakukan secara terbuka (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara usai dinyatakan terbukti bersalah atas kasus dugaan kekerasan seksual. Namun, terdakwa merasa keberatan dan mengajukan banding.

Keputusan vonis itu dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (7/9/2022). Sidang tersebut berjalan kurang lebih 2,5 jam, dimulai pukul 10.00 hingga 12.30 WIB.

Baca Juga : Jelang Sidang Putusan Dugaan Kekerasan Seksual SPI, PN Malang Dipenuhi Papan Ucapan

“Terdakwa dengan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana. Dia dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus,” kata Herlina Rayes, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan terbuka.

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Namun, jika terdakwa tak bisa membayar denda itu, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Selain itu, terdakwa juga wajib membayar denda restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Majelis Hakim memberikan terdakwa waktu satu bulan untuk membayarnya terhitung setelah putusan dibacakan.

Jika terdakwa tak mampu membayar, Jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk dilelang dan digunakan untuk membayar restitusi. Namun jika harta terdakwa tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Jalannya sidang yang dilakukan secara virtual (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

Dalam sidang itu, tampak Julianto Eka Putra sebagai terdakwa mengikuti persidangan ini secara virtual. Di ruang sidang, pihak terdakwa diwakili oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hotma Sitompul.

Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu hingga Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Mereka Sirait juga terlihat hadir dalam persidangan ini.

Sementara itu, di luar gedung Pengadilan Negeri Malang juga tampak puluhan massa melakukan aksi dengan membentangkan puluhan papan ucapan untuk mengawal jalannya sidang putusan perkara kekerasan seksual tersebut. Mereka bersorak gembira usai mendengar Majelis Hakim menjatuhi terdakwa dengan hukum 12 tahun penjara.

Baca Juga : Miliki dan Edarkan Sabu 1 Kg, Karyawan SPBU di Kota Malang Dibekuk

“Merdeka.. Memang seharusnya predator seksual diganjar hukuman yang setimpal,” bunyi suara simpatisan korban yang terdengar dari dalam PN Malang.

Di sisi lain kuasa hukum Julianto Eka Putra, Dito Sitompul, SH mengatakan bahwa sesuai dengan keinginan kliennya, pihaknya akan mengajukan banding. Karena pihaknya menilai putusan yang diberikan masih cacat hukum. Bahkan dalam duplik yang dibacakan, Dito menegaskan bahwa JPU tidak memiliki cukup bukti.

“Kami melihat sejak awal bahwa perkara ini tidak cukup bukti, untuk bisa membuktikan dakwaan yang ada. JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami,” jelas Dito.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri