JATIMTIMES - Jalan raya depan Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022) dipenuhi papan ucapan dari simpatisan korban dugaan kekerasan seksual bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Mereka datang untuk memberikan dukungan pada sidang putusan yang digelar hari ini. Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Bos SMA SPI Kota Batu, JE masuk pada sidang ke-25. Pada sidang kali ini, pengadilan akan memberikan vonis pada terdakwa.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Majelis Hakim Herlina Rayes itu berlangsung di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022). Pada jadwal, sidang sebenarnya dimulai pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.00 WIB belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai.
Baca Juga : Hadirkan Aneka Ragam Minuman Terbaru, Ah Yat Abalone Forum Restaurant Malang Siap Manjakan Pelanggan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Sutomo mengatakan, sidang kali terdakwa tetap hadir secara virtual dari Lapas kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang. Namun sidang akan dilaksanakan secara terbuka.
“Terdakwanya tetap di Lapas Lowokwaru. Dia hadir nanti secara virtual. Hanya kan nanti (sidang) terbuka untuk umum,” ujar Edi, Rabu (7/9/2022).
Di jalan raya depan PN Malang, terlihat banyak papan ucapan yang mendukung korban dugaan kekerasan seksual. Mayoritas, papan ucapan meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang maksimal kepada terdakwa JE. Bukan hanya papan ucapan, banyak juga simpatisan yang hadir secara langsung dalam memberikan dukungan moril kepada korban.
Sementara, anggota kepolisian dari Polresta Malang Kota menjaga ketat PN Malang mulai dari jalan raya, pagar, hingga di dekat ruang sidang. Sebelumnya, terdakwa JE dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
Tuntutan jaksa tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Alasan yang mendasari tuntutan tersebut adalah ditemukannya unsur bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan terdakwa.