Ketua Pansus III DPRD Tulungagung Beberkan Urgensi Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Dede Nana
01 - Jul - 2022, 03:22
JATIMTIMES - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencegahan perkawinan anak usia dini, sudah mulai dilakukan pembahasan oleh Pansus III DPRD Tulungagung bersama instansi terkait di ruang aspirasi Kantor DPRD setempat, Kamis (30/6/2022).
Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD ini dilatarbelakangi bahwa pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga mempunyai kewajiban menjamin pemenuhan dan perlindungan atas anak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Pasalnya, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan YME sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki hak akan kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.
Baca Juga : Musim Liburan Sekolah, Anak-anak di Kota Kediri Bisa Ikut Khitan Gratis
Ketua Pansus III DPRD Tulungagung mengatakan, dasar dari ranperda pencegahan perkawinan anak usia dini adalah diubahnya UU No. 1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.
Menurutnya, perubahan atas UU itu memberi dampak pada perubahan materi utamanya yaitu sebelum perubahan batas minimal usia perkawinan calon pengantin putri adalah 16 tahun, dan calon pengantin putra adalah 19 tahun. Setelah perubahan, batas usia minimal perkawinan baik calon pengantin wanita maupun pria sama-sama 19 tahun.
Jika usia perkawinan di bawah usia 19 tahun, maka perlu mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama bagi muslim dan pengadilan Negeri bagi yang non muslim.
Di Tulungagung sendiri, lanjut Heru, permintaan dispensasi untuk menikah di bawah umur kepada Pengadilan Agama angkanya cukup tinggi, dalam satu tahun mencapai lebih dari 100 pemohon dispensasi.
"Ini sangat menyedihkan dan memprihatinkan. Maka perlu segera dilakukan upaya-upaya pencegahan," kata Heru.
Dia menjelaskan, tujuan dari pencegahan perkawinan usia dini pertama adalah mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Kedua, untuk mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, ketiga mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), keempat mencegah adanya putus sekolah dan menuntaskan program wajib belajar 12 tahun dalam rangka meningkatkan kualitas SDM.
Baca Juga : Baca Selengkapnya