DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Retribusi Bangunan dan Gedung, Dorong Wali Kota Terbitkan Perwal
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
28 - Jun - 2022, 06:20
JATIMTIMES - Sebanyak enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) menjadi peraturan daerah (perda), Senin (27/6/2022).
Enam fraksi di DPRD Kota Malang masing-masing telah menyampaikan pendapat akhirnya terkait Ranperda Retribusi PBG. Diawali dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kemudian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (DDI).
Baca Juga : KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek
Fraksi DDI berisi lima partai politik (parpol), yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solodaritas Indonesia (PSI). Semua wakil masing-masing fraksi telah menyampaikan menerima dan menyetujui Ranperda PBG untuk disahkan menjadi Perda PBG.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, dalam pembahasan Ranperda PBG di rapat panitia khusus (pansus), banyak sekali perdebatan. Namun, setelah melalui proses dinamika yang ada, akhirnya secara musyawarah mufakat, Ranperda PBG telah disepakati untuk menjadi Perda PBG.
"Kita kurang lebih hanya 1,5 bulan menyelesaikan ini. Tidak semua ranperda tentang IMB itu diubah total. Hanya menyesuaikan dengan undang-undang terutama tentang Cipta Tenaga Kerja dan Undang-Undang Omnibus Law," ungkap Made kepada JatimTIMES.com.
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, suatu produk hukum di suatu daerah kabupaten/kota dalam hal ini perda harus menjadi satu kesatuan dengan undang-undang (UU) yang ada. Sebab, jika tidak menjadi satu kesatuan, tidak dapat diimplementasikan dengan maksimal.
Menurut Made, Perda PBG sudah ditunggu oleh masyarakat Kota Malang. Pasalnya, Perda PBG ini akan mempermudah masyarakat yang akan mendirikan sebuah bangunan.
"Ini memang sudah sangat ditunggu oleh masyarakat Kota Malang, terutama para pelaku properti. Karena ini kepastian hukumnya sudah jelas," terang Made.