Pemerintah Siap Ganti Rugi Rp 10 Juta untuk Sapi yang Dimusnahkan Paksa Akibat PMK
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
25 - Jun - 2022, 03:22
JATIMTIMES - Pemerintah pusat telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa akan memberikan ganti rugi kepada setiap hewan ternak sapi yang dimatikan atau dimusnahkan paksa akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebesar Rp 10 juta tiap satu ekor sapi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto. Dilansir dari siagapmk.id per Jumat (24/6/2022), PMK telah menyebar ke 216 kabupaten/kota di Indonesia dan menyebabkan 1.348 ekor hewan ternak mati.
Kemudian, sebanyak 237.995 ekor hewan ternak dilaporkan sakit dan 78.244 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh. Selain itu, terdapat 2.263 ekor hewan ternak yang dipotong bersyarat.
Dari data tersebut, hewan ternak yang sakit terbanyak sapi berjumlah 232.170 ekor, kerbau 4.029 ekor, kambing 977 ekor, domba 803 ekor dan babi 16 ekor. Kemudian, untuk hewan yang mati yakni untuk sapi 1.329 ekor, kerbau 13 ekor, dan domba 6 ekor.
Menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan memberikan bantuan untuk sapi yang dimatikan paksa karena PMK, terutama bagi peternak UMKM. Wali Kota Malang Sutiaji akan menginstruksikan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) untuk melakukan pendataan hewan ternak yang dimatikan paksa akibat PMK.
Kemudian, terkait rencana bantuan ganti rugi dari pemerintah pusat untuk sapi yang dimatikan paksa tersebut, Sutiaji tentu akan menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
"Kita mengikuti aaja, tetapi di Kota Malang belum teridentifikasi kalau yang kemarin meninggal," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com, Jumat (24/6/2022).
Pihaknya pun mengaku hingga saat ini masih belum menerima rekap laporan secara detail dari Dispangtan Kota Malang terkait hewan ternak sapi yang dimatikan paksa akibat PMK. Karena, rekap laporan tersebut akan menjadi bahan laporan Sutiaji kepada pemerintah pusat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya