Sisakan Masalah dengan Warga, Pembangunan RTH Desa Tutul Diduga Salahi Prosedur
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Pipit Anggraeni
14 - May - 2022, 03:21
JATIMTIMES – Robohnya pagar pembatas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Desa Tutul, Kecamatan Balung pada pada 23 April 2022 lalu masih menyisakan polemik. Selain karena baru satu bulan diresmikan dan dalam penyelidikan Unit Tipikor Satreskirm Polres Jember, ternyata juga menyisakan persoalan dengan sebagian warga.
Bahkan, pembangunan RTH tersebut diduga juga ada kesalahan prosedur pelaksanaanya. Di mana tanah yang dijadikan RTH, yang sebelumnya merupakan lapangan bola Voli, pada awal proses pembangunan RTH status tanah juga masih Eigendom dan belum bersertifikat resmi milik Desa Tutul.
Baca Juga : 1 Ekor Sapi Umur 20 Hari Suspek PMK, Mati di Kota Batu
Padahal, menurut salah satu sumber terpercaya, pembangunan fasilitas umum yang dilakukan oleh desa, harus dibangun di atas tanah desa, atau tanah negara yang sudah mendapatkan izin, terlebih pembangunan tersebut bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa).
“Prosedur pembangunan fasilitas umum atau publik yang dilakukan oleh desa, aturannya harus di tanah milik desa dengan dibuktikan bentuk kepemilikan sertifikat, tanah negara yang sudah ada izinnya, maupun tanah Eigendom yang tidak bersengketa,” ujar sumber di pemerintahan desa yang enggan disebut namanya.
Sedangkan pembangunan RTH Desa Tutul, Kecamatan Balung, dari penelusuran media ini, ternyata beberapa warga disekitarnya merasa was was dan khawatir. Dampak dari dibangunnya RTH menjadikan dirinya tidak memiliki tempat tinggal.
Hal ini setelah muncul sertifikat hak milik dari tanah Eigendom tersebut menjadi Hak Milik Pemerintah Desa Tutul. “Dulu sebelum dibangun RTH, ada petugas dari desa yang melakukan pengukuran tanah, bilangnya akan dibuatkan sertifikat, saya pikir masing-masing KK akan mendapatkan sertifikat, gak taunya berupa sertifikat milik desa,” ujar salah satu warga yang wanti wanti tidak mau disebut namanya yang tinggal di kawasan tak jauh dari RTH Desa Tutul.
Padahal menurut perempuan yang sudah 50 tahun lebih tinggal di timur RTH itu, dirinya dulu pernah mengajukan surat kepemilikan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jember, namun belum sempat terwujud karena berbagai alasan teknis. “Dengan munculnya sertifikat atas nama desa, kami khawatir suatu saat akan digusur, padahal saya sekarang umur 50 tahun dan lahir disini, itu ibu saya juga masih hidup,” jelasnya.
Sementara Kepala Desa Tutul A...