Rekomendasi KASN Telah Dilakukan, BKPSDM Bondowoso: Terimakasih Masyarakat
Reporter
Abror Rosi
Editor
Dede Nana
13 - Apr - 2022, 03:46
JATIMTIMES - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso Asnawi Sabil, menerima surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (12/4/2022) kemarin. Surat tersebut merupakan tanggapan KASN atas tindaklanjut rekomendasi yang telah dilakukan oleh Pemkab Bondowoso kepada enam ASN.
Surat dengan nomor R-1452/JP.01/04/2022 itu menerangkan terkait pengembalian ASN atas nama Indra Kusuma Atmaja disebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 54 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Baca Juga : Rumah Kontrakan di Tulungagung Digrebek, Ratusan Botol Ciu Ditemukan
"Bupati sudah mengikuti arahan dan rekomendasi KASN. Dan per hari ini kita sudah mendapatkan jawaban dari KASN," ujar Asnawi Sabil.
Kemudian, kata Sabil, untuk pelaksanaan mutasi terhadap ASN dengan nama Andi Suprapto, Sukandar, dan Mukid ke jabatan struktural dari jabatan fungsional guru. Ditegaskan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 61 PP Nomor 19 tentang Perubahan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru. Dasar tersebut menguatkan tiga orang itu bisa beralih dari fungsional ke struktural.
"Jadi yang bersangkutan telah melebihi minimal delapan tahun. Jadi tidak terbukti kurang dari delapan tahun," katanya.
Sementara mutasi terhadap Probo Nugroho dan Hasan Suryadi diterima KASN dengan mempertimbangkan hasil rekomendasi hasil assesment. Bahwa per Januari 2022, keduanya telah dikukuhkan jabatan baru di saat ada perubahan SOTK. Sehingga tidak memungkinan untuk dua ASN tersebut kembali ke posisi semula, mengingat tempatnya sudah tidak ada.
"Mempertimbangkan nomenklatur jabatan sebelumnya, yang hari ini sudah hilang," jelasnya.
Datangnya surat tanggapan tersebut oleh Sabil diyakini bahwa KASN sudah menerima dan menyatakan clear pada persoalan aduan yang dilakukan oleh masyarakat. Sabil pun mengaku sangat terbuka untuk berkomunikasi dengan semua pihak, termasuk DPRD sebagai mitra eksekutif dalam menjalankan pemerintahan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya