Rumah Restorative Justice, Walkot Sutiaji: Penegakan Hukum Lewat Kearifan Lokal
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
16 - Mar - 2022, 02:49
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo, Selasa (15/3/2022).
Dalam peresmian Rumah RJ perdana tersebut dihadiri oleh Wali Kota Malang Sutiaji, Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kasdim 0833/Kota Malang Mayor Arm Chairul Effendi, serta camat dan lurah se-Kota Malang.
Baca Juga : Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tiga Warga Gresik Jadi Terdakwa
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, adanya Rumah RJ ini dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum yang merata di berbagai kalangan masyarakat. Selain itu, sejalan dengan sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Diluncurkannya Rumah RJ ini sebagai upaya untuk memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi atau musyawarah antara pelaku dengan korban.
Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom atau kearifan lokal yang berlaku.
"Harapannya melalui pendekatan-pendekatan yang kultural, pendekatan adat, pendekatan local wisdom ini akan dipakai dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com.
Orang nomor satu di Pemkot Malang itu menuturkan, dalam penerapannya keberadaan Rumah RJ ini nantinya menjadi ruang mediasi antara pelaku dengan korban. Di mana juga melibatkan peran dari tokoh masyarakat dan tokoh agama di lingkungan setempat untuk menimbang benar tidaknya perkara.
"Serta memastikan tidak ada intervensi dan penekanan kepada korban. Tokoh masyarakat dihadirkan sebagai penengah dalam pemusyawaratan tadi. Dari kelompok keluarga juga, jangan sampai korban dan pelaku masalahnya selesai, tapi nanti ada keluarga yang masih menuntut," ujar Sutiaji.