Beredar Informasi Pungli Uji Kir, Ini Kata Kadishub Kota Kediri
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Dede Nana
01 - Mar - 2022, 02:50
JATIMTIMES - Beredar informasi melalui media mainstream yang menyatakan ada pungutan liar (pungli) uji KIR. Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Kediri Didik Catur membantah adanya pungli pada pelayanan KIR di kantornya.
Menurut Didik, apabila kepengurusan uji dilakukan oleh pemiliknya langsung pada loket yang telah disediakan, maka hal tersebut tidak akan terjadi karena cara pembayarannya melalui sistem perbankan.
Baca Juga : Dukung Muhaimin Calon Presiden 2024, Pekerja Seni Se-Kota Kediri Gelar Deklarasi
“Sejak tahun 2021 sebagai bentuk transparansi pembayaran uji, sudah dilakukan melalui sistem perbankan (Non Tunai). Di antaranya Multy Payment Bank Jatim dan QRIS,” terang Didik, Senin, (28/2/2022).
Sementara itu, dalam berita yang beredar di media mainstream dikatakan bahwa seorang pemilik kendaraan jenis Pick Up yang telah melakukan uji KIR mengaku merogoh kocek lebih untuk membayar petugas DLLAJ dengan alasan supaya proses uji KIR dapat berlangsung dengan cepat dan tanpa kendala.
Melihat dari kondisi yang digambarkan dalam uraian berita tersebut yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan dikenakan tarif Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dapat disimpulkan bahwa permohonan ujinya dikuasakan kepada pengurus/biro jasa. "Karena dari jasa yang diberikan tentunya mereka akan mengharap atau membuat kesepakatan untuk memperoleh imbalan,” terangnya.
“Tarif retribusi jasa umum telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012. Di situ sudah ada ketentuan berapa besaran tarif untuk setiap pelayanan termasuk uji KIR kendaraan,” imbuh Didik.
Berdasarkan perda tersebut disebutkan tarif uji kendaraan bermotor dengan JBB < 3500 kg sebesar Rp 35 ribu dan JBB > 3500 kg dikenakan tarif sebesar Rp 45 ribu. Sedangkan untuk penggantian buku uji dibandrol harga Rp 10 ribu, penggantian plat seharga Rp 5 ribu dan pengecatan tanda samping senilai Rp 6 ribu. Selanjutnya, untuk denda keterlambatan per bulannya dikenakan pinalti sebesar RP 10 ribu dan denda buku uji hilang dikenakan tarif sebesar Rp 100 ribu.
Sementara itu, bukti uji sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 senilai RP 25 ribu. Bukti lulus tersebut meliputi kartu uji (smart card), sertifikat uji dan stiker hologram...