JATIMTIMES - Sejumlah perwakilan tokoh agama menandatangani komitmen dan deklarasi menuju Rumah Ibadah Ramah Anak dalam kegiatan Sertifikasi Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak, Selasa (21/1/25).
Kegiatan yang digawangi Bagian Kesra bersama Gugus tugas Kota Layak Anak Pemerintah Kota Kediri tersebut diselenggarakan sebagai upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) yang sebelumnya tingkat Madya menuju tingkat Nindya.
Baca Juga : Dampak Banjir, KAI Ubah Pola Operasi Kereta Api Keberangkatan Surabaya Pasarturi
Ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama untuk mewujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak di Kota Kediri. Antara lain memperkuat peran rumah ibadah, menjamin pemenuhan hak anak dalam setiap aktivitas rumah ibadah, menyediakan sarana prasarana, melibatkan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam pengelolaan kegiatan Rumah Ibadah Ramah Anak, dll.
Secara terpisah, Kepala Bagian Kesra Ahmad Jainudin menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dipenuhi untuk menuju Kota Layak Anak Tingkat Nindya. Salah satu diantaranya ialah tersedianya Rumah Ibadah Ramah Anak.
“Untuk itu, sebagai langkah awal kita tetapkan rumah ibadah yang ramah anak, seperti masjid, gereja, pura, dsb. Hingga saat ini sudah ada 6 rumah ibadah yang di SK kan menjadi Rumah Ibadah Ramah Anak,” jelasnya.
Selanjutnya akan dikembangkan untuk tempat ibadah lainnya menjadi Rumah Ibadah Ramah Anak.
Konsep Rumah Ibadah Ramah Anak dijelaskan Jainudin ialah menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk melaksanakan ibadah, menjadi tempat belajar dan melakukan aktivitas positif lainnya sesuai dengan kebutuhan anak.
“Dengan menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi anak diharapkan dapat mendorong anak ramai datang ke rumah ibadah sehingga dapat melahirkan generasi yang unggul dan agamis,” tuturnya.
Baca Juga : Seekor Sapi Bunting Milik Warga Papungan Hilang Terseret Arus Banjir Bengawan Solo
Di dalam pengelolaan Rumah Ibadah Ramah Anak tersebut, Jainudin menambahkan ada sebuah keharusan yang harus dipenuhi. Yaitu sekurang-kurangnya dua orang pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak harus sudah tersertifikasi Konvensi Hak Anak (KHA).
Untuk itu dalam mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota Kediri membantu para pengelola tempat ibadah untuk bisa tersertifikasi KHA dengan melakukan media belajar melalui e-learning milik Kementerian PPPA. Adanya fasilitasi ini, diharapkan para pengelola rumah ibadah bisa belajar dan memahami hak anak dan mendapatkan sertifikat dari Kementerian PPPA.
Kegiatan ini menghadirkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kediri, Perwakilan pengurus Rumah Ibadah Ramah Anak meliputi takmir masjid, pimpinan gereja dan pimpinan pura.