Salah Satu Pencuri Mobil Taksi Online Adalah Residivis Ranmor R2, Baru Keluar Penjara 4 Bulan Lalu
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Feb - 2022, 01:43
JATIMTIMES - Hutang masih menjadi alasan seseorang untuk melakukan tindak kejahatan. Salah satunya yang dilakukan oleh Ibet Bulan Santoso alias Ibet (33) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang bersama dua rekannya yakni Muhamad Arif Hidayat alias Bebek (28) warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, dan Agung Prasetyo alias Haek (28) warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir.
Salah satu dari tiga pelaku pencurian mobil taksi online di Kabupaten Malang mengaku melakukan aksinya karena untuk membayar hutang dan ingin pesta sabu. Selain itu, pelaku merupakan residivis ranmor yang baru 4 bulan keluar dari penjara.
Baca Juga : Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Lebih Pupuk Bersubsidi
Khusus untuk Ibet, ia adalah residivis pencuri sepeda motor yang baru saja keluar dari penjara. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi saat rilis di Mapolres Malang.
“Jadi Ibet adalah residivis ranmor R2. Dia adalah otak pelaku pencurian (mobil taksi online ini),” terang Donny.
Penjelasan Donny pun dibenarkan oleh pelaku Ibet. Dalam rilis tersebut, mantan Kasat Reskrim Polres Blitar itu memberikan pertanyaan kepada pelaku Ibet.
“4 bulan lalu baru keluar tahanan. (Saya saat itu kasus di) tiga TKP (Kota Malang) pencurian motor,” kata Ibet tertunduk didepan Donny Bara'langi.
Lanjut Ibet, mobil taksi online tersebut digadaikan bersama temannya di Kabupaten Pasuruan. Dan hasil gadai sejumlah Rp 5 juta tersebut digunakan untuk pesta sabu dan sisanya untuk membayar hutang.
“Kendaraan digadaikan Rp 5 juta. Untuk bayar utang saya Rp 2 juta dan sisanya untuk beli sabu itu,” terang Ibet.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Dau berhasil menangkap tiga orang yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kepada pengemudi taksi online.
Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni membenarkan bahwa pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 23.13 WIB pihaknya mendapatkan laporan adanya pencurian kepada pengemudi taksi online. Kemudian pihaknya bersama tim opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan pengejaran kepada pelaku.
“Jadi ada driver taksi online menerima orderan menuju Kota Batu. Setelah dijemput ternyata customer ada tiga orang yang langsung naik ke mobilnya,” ungkap Triwik.
Namun setelah diantar sesuai pesanan dalam aplikasi, customer tidak mau turun dan meminta diantarkan ke rumah pamannya di daerah Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Akhirnya dengan berat hati, pengemudi mau mengantarkan customernya tersebut.
Baca Juga : Baca Selengkapnya