Fahri Hamzah Usul Rapat Direksi BUMN dan DPR Ditiadakan, Ini Kata DPR
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
16 - Feb - 2022, 03:36
JATIMTIMES - Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan agar rapat direksi BUMN dengan DPR ditiadakan. Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya, @Fahrihamzah, Selasa (15/2/2022).
Fahri menilai rapat dengan BUMN di DPR justru membuat pejabat perusahaan 'pelat merah' menjadi bermental politik. Hal itu berimbas terhadap rusaknya profesionalisme direksinya.
Baca Juga : Respons Jalan Rusak di Wilayah Selatan, Bupati Tulungagung Dorong Peran Serta Masyarakat
"Direksi BUMN adalah pejabat bisnis, bukan pejabat politik. Membiasakan mereka rapat di @DPR_RI membuat mereka bermental politik. Inilah akar dari rusaknya professionalism di BUMN. Mereka dipaksa melayani kepentingan politik eksekutif dan legislatif. Budaya korporasi rusak!" cuit Fahri, yang juga mantan wakil ketua DPR.
Fahri mengusulkan agar rapat komisi atau badan di DPR dihentikan saja. Sebab, terlalu banyak efek buruknya bagi BUMN.
"Jadi, sebaiknya dihentikan, terlalu banyak efek buruknya bagi @DPR_RI dan terlebih lagi bagi BUMN. Mereka harus didorong bekerja murni sebagai profesional. Jangan terlalu banyak politik yang bisa membuat wajah BUMN samar dan tidak jelas. Politisasi BUMN ini sudah terbukti jelek," lanjut Fahri.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi PDIP Aria Bima menolak usul Fahri Hamzah tersebut. Aria mengatakan bahwa DPR perlu mengawasi BUMN.
"Alur pikirnya, pemegang saham atau pemilik BUMN adalah negara, yang diatur melalui UU diwakili oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada presiden. Dan presiden bertanggung jawab kepada rakyat melalui MPR," jelas Aria Bima.
Aria lantas menjelaskan tugas komisaris BUMN untuk mengawasi BUMN sebagai perpanjangan tangan menteri BUMN atau menkeu. Kemudian, Aria melanjutkan dengan mekanisme korporasi. Dia mengatakan bahwa komisaris dan direksi BUMN dipilih oleh menteri BUMN.
"Dalam mekanisme korporasi, direksi dan komisaris diberhentikan oleh pemegang saham (shareholder) sebagai pemilik korporasi. Kalau negara yang memiliki korporasi, maka komisaris dan direksi dipilih oleh menteri BUMN," kata Aria.
Barulah ia melanjutkan dengan fungsi yang dimiliki DPR. Salah satu fungsinya yaitu pengawasan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya