free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dinilai Melanggar Perda, Satpol PP Bakal Tertibkan Anjal

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Pipit Anggraeni

16 - Feb - 2022, 03:53

Placeholder
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Keberadaan anak jalanan (anjal) yang menurut sebagian orang dinilai meresahkan, ternyata juga dapat melanggar peraturan daerah tentang ketentraman ketertiban umum (tantribum). Termasuk di wilayah Kabupaten Malang, yang diatur di dalam Perda nomor II tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. 

Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Malang memang ada beberapa titik yang sudah dikenal menjadi tempat berkumpulnya anjal. Beberapa aktivitas yang dilakukan di titik-titik tersebut juga bermacam-macam. Ada yang mengamen, menari dengan kostum atau biasa disebut manusia boneka, manusia perak hingga yang hanya meminta-minta.

Baca Juga : Tim Gabungan Pamor Keris Kabupaten Blitar Gelar Operasi Yustisi, Sasar Pom Bensin dan Pasar di Garum

"Mereka ini meresahkan masyarakat. Sering minta-minta, dan sebenarnya memang tidak boleh," ujar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang.

Firmando menyebut bahwa di Kabupaten Malang ada beberapa titik yang kerap dijadikan tempat anjal ini berkumpul. Beberapa tempat tersebut ada di Kecamatan Lawang, Karangploso, Bululawang, Krebet, Kepanjen dan Gondanglegi.

"Rata-rata kan kebanyakan di lampu merah," tegas Firmando. 

Tahun ini, Satpol PP mengagendakan ada sekitar 52 operasi untuk operasi penertiban. Termasuk penertiban anjal tersebut. Namun di dalam praktiknya, pihaknya mengaku masih ada sejumlah kendala yang harus dihadapi, selain keterbatasan kekuatan personel. 

"Harapannya tidak ada orang minta-minta di lampu merah. Tapi kendala kita kan harusnya jalan sama-sama Dinsos. Sebenarnya repot juga, kita operasi (penertiban) lalu mau kita bawa kemana orang-orang (anjal) itu. Seharusnya Dinas Sosial bisa menyiapkan lokasi untuk penampungan," terang Firmando.

Baca Juga : Rangkaian Kemilau HUT ke-33 Tahun, FIFGROUP Ajak Milenial Buat Literasi Jadi Debitur Cerdas Lewat Kompetisi Video

Kemudian saat ini, untuk menyikapi hal tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Tujuannya, agar orang-orang yang terjaring dalam penertiban bisa dapat langsung diarahkan ke rumah singgah atau penampungan, untuk dilakukan rehabilitasi dan pembinaan.

"Kalau bagi wanita tuna susila itu di Kediri, kalau anjal ini diarahkan ke Madiun. Tapi kan kita harus jalan sama-sama dengan Dinsos. Dinsos yang menindaklanjuti. Sebetulnya tinggal membangun konektivitas dengan Provinsi," pungkas Firmando. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Pipit Anggraeni