Penetapannya Jadi Tersangka Dirasa Tidak Sah, Pemilik SPI Kota Batu Gugat Praperadilan Kapolda Jatim
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Jan - 2022, 03:36
JATIMTIMES - Kurang lebih 5 bulan lamanya pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu JEP ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual kepada belasan siswa di sana. Namun di awal tahun 2022 ini JEP melakukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim.
Keputusan JEP melayangkan gugatan tersebut lantaran menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Gugatan JEP terdaftar dalam nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.
Baca Juga : Melihat 5 Bangunan yang Bakal Ditetapkan Jadi Cagar Budaya di Kota Batu
Gugatan sudah didaftarkan pada Rabu 5 Januari 2022. Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan JEP sudah terdaftar dalam nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan JE. Sidang pun telah dilaksanakan pada Jumat (14/1/2022 lalu.
“Sidang perdana sudah tanggal hari Jumat. sidang perdana agenda pemeriksaan surat kuasa dan surat permohonan,” ucap Martin.
Rencananya sidang lanjutan akan berlangsung pada Senin (17/1/2022). Sementara itu JEP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Kamis (5/8/2021). Penetapan itu sesaat setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca Juga : Pedagang Jamu Diringkus Polres Ngawi, Gegara Ini
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun JEP tidak pernah ditahan. Hingga berkas Ditreskrimum Polda Jatim melayangkan perkara JEP sudah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Dikembalikannya berkas tersebut lantaran masih kurang kelengkapannya...