JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, Sabtu (15/1/2022).
Penangkapan terhadap VRD (21) warga Desa dan Kecamatan Jogorogo dan Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, saat terduga VRD berada di dalam area SPBU Dusun Sidowayah, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Baca Juga : Usut Pasar Bululawang Terbakar, Polisi Selidiki Travo yang Meledak
Penangkapan pria kelahiran Solok, Sumatera Barat yang berprofesi sebagai penjual jamu tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja di wilayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Saat dikonfirmasi, Minggu (16/1/2022) Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan hasil bahwa benar terduga VRD merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja.
Lebih lanjut Elang Prastyo mengatakan, pada Sabtu (15/1) pukul 05.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Ngawi mendapat informasi bahwa terlapor VRD sedang berada di dalam area SPBU Dusun Sidowayah, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
"Berbekal surat perintah tugas, kita mendatangi saudara VRD untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian dari terduga," jelas Elang Prastyo.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna putih yang di dalamnya berisi kertas minyak warna cokelat dengan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang diduga berisi ganja dengan berat kotor 8.74 gram, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Rose Gold beserta Sim Card-nya dengan nomor 082139695178 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No Pol AD-2770-D berikut kunci kontaknya.
Baca Juga : Mobil Dinas Bung Karno Jadi Rebutan Warga untuk Selfie di Rumah Rakyat Mojokerto
"Barang-barang tersebut diakui milik saudara VRD sendiri. Selanjutnya terhadap terlapor VRD beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas Elang Prastyo.
Elang Prastyo menambahkan, atas perbuatannya tersangka terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.