Dapat Rekomendasi Kemenparekraf, Wisata Sirah Kencong Blitar Segara Uji Coba Dibuka
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Pipit Anggraeni
29 - Oct - 2021, 10:42
JATIMTIMES - Kabar baik datang dari Kabupaten Blitar. Wisata Sirah Kencong yang berada di perkebunan Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dipastikan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI untuk bisa dilakukan ujicoba pembukaan.
“Dengan rekomendasi ini, Sirah Kecong akan melakukan ujicoba pembukaan wisata. Sehingga kini di Kabupaten Blitar sudah ada dua wisata yang diperbolehkan ujicoba dibuka, satu lainnya adalah wisata kampung cokelat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Destinasi Wisata dan Usaha Pariwisata Disparbudpora Kabupaten Blitar, Arinal Huda.
Baca Juga : Muncul Patok Misterius Disinyalir untuk Pembangunan Jalan Tol, Warga Resah Sampai Tak Selera Makan
Huda menambahkan, surat resmi rekomendasi ujicoba pembukaan wisata Sirah Kencong sudah turun pada 26 Oktober 2021. Namun kemungkinan besar wisata baru dibuka kembali pada akhir pekan, mengingat dalam operasional wisata juga membutuhkan persiapan.
“Selain sudah memenuhi persyaratan dasar untuk ujicoba pembukaan wisata, yaitu sertifikat CHSE dan aplikasi PeduliLindungi, diyakini ada faktor lain dari Kemenparekraf untuk memberikan rekomendasi kepada wisata Sirah Kencong. Kemenparekraf mungkin berpandangan wisata alam terbuka diberikan rekomendasi karena dinilai lebih aman sebagai tujuan wisata,” tukasnya.
Lebih dalam Huda menyampaikan, belum lama ini pihaknya telah melaporkan kepada Kemenparekraf terkait pengelolaan destinasi wisata di Kabupaten Blitar telah memenuhi persyaratan PPKM Level 3.
“Beberapa waktu lalu kami telah melaporkan bahwa pengelola destinasi wisata di Kabupaten Blitar sudah mencukupi persyaratan untuk membuka wisata di level 3. Diantaranya aplikasi peduli lindungi dan sertifikat CHSE dari Kemenparekraf. Kini wisata lainnya juga sedang menunggu rekomendasi dari Kemenparekraf untuk uji coba dibuka,” pungkasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya