JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan memberikan ruang khusus bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal itu agar mereka dapat tetap survive melalui koperasi.
Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto mengatakan bahwa saat ini pemulihan ekonomi sangat penting dilakukan. Hal itu untuk menyelamatkan pelaku UMKM di Kabupaten Malang agar tetap hidup.
Baca Juga : Pemerintah Dorong UMKM Tingkatkan Daya Saing Agar Dapat Menembus Pasar Global
“Saat ini yang terpenting, pemerintah harus memberikan ruang secara khusus kepada UMKM agar hidup kembali melalui perkoperasian,” ucap Didik Gatot Subroto, Jumat (29/10/2021).
Didik menjelaskan, maraknya kasus pinjaman online (pinjol) membuat pihaknya harus ekstra berupaya untuk mengakomodir pelaku UMKM agar tetap hidup. Sebab, pihaknya tak ingin ada kasus yang melibatkan UMKM dengan pinjol.
“Seyogyanya ini kewenangan OJK, karena satu diantaranya menjadi bagian tugas kewajiban OJK dari pengawasan,” jelas Didik.
Didik pun menuturkan bahwa masyarakat memang lebih mudah mendapatkan pembiayaan dari pinjol. Karena memang dari ersyaratan yang tidak sulit, akan tetapi sangat menjerat dari sisi bunga.
“Itu yang membuat sebagian masyarakat yang mencoba-coba tanpa harus memperhatikan bunganya, sehingga ada celah yang kurang bagus dalam hal perbankan,” ungkap Didik.
Oleh karena itu, Pemkab Malang berharap warganya saat ini dapat menjauhi pinjol. Dan upaya selanjutnya, Pemkab Malang akan menginstruksikan kepada para camat dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi menjauhi pinjol.
“Kami harus menggerakkan koperasi
sebagai wadah yang tepat, baik sebagai anggota atau nasabah,” tegas Didik.
Terpisah, Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan dugaan kejadian tersebut seharusnya bisa diantisipasi, masyarakat seharusnya melakukan pengecekan terlebih dahulu pinjaman online tersebut, apa sudah terdaftar secara legal atau belum.
Baca Juga : Kegembiraan Produsen Buah Tangan Khas Jombang saat Makam Gus Dur Dibuka
“Masyarakat seharusnya bisa mengecek melalui website OJK. Sudah ada terdaftar yang legal dan tidak,” kata Sugiarto.
Saat ini, kebanyakan yang bermasalah adalah pinjol ilegal, dan untuk kepentingan data pribadi para peminjam uang tunai, karena jika peminjam uang data pribadinya sudah tersebar, tidak menutup kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan akan tersebar juga.
“Pinjol ilegal ini bisa membagikan data pribadi. Lah ketika data pribadi ke sebar maka ini bisa jadi celah untuk pemerasan. Itu masalahnya yang membuat orang tertekan. Karena Pinjol Ilegal ini bisa mendapat seluruh data pribadi, dari gambar dan seluruh kontak di handphone. Kalau pinjol legal itu tidak boleh mengakses data pribadi. Hanya boleh mengakses kamera, mikrofon dan lokasi,” ungkap dia.
Solusinya, Sugiarto memberikan wawasan agar masyarakat tidak terdesak dari tagihan pinjol, sebaiknya meminjam uang sesuai kemampuan dan kebutuhan. Dan pihaknya meminta kepada masyarakat jika sudah terdesak dan ditagih oleh perusahaan pinjol, maka masyarakat diharapkan melapor ke OJK dan akan didampingi untuk pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“OJK akan mendampingi seperti yang terjadi di Kota Malang. Ada guru TK itu kami bantu dan berkoordinasi ke pinjol-nya dan juga berkoordinasi dengan polisi. Maka masalahnya selesai. Jangan malu untuk melaporkan karena kami akan membantu,” pungkas Sugiarto.