Lakukan Panggilan Dua Kali, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Viral Fetish di Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
18 - Sep - 2021, 02:41
JATIMTIMES - Jajaran Polresta Malang Kota telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku fetish mukena dengan inisial D sebanyak dua kali dengan pemanggilan terakhir hari Kamis (16/9/2021) malam.
"Dua kali kita panggil, sampai dengan tadi malam sudah datang, yang bersangkutan kooperatif dan mengakui perbuatannya," ungkap Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat ditemui JatimTIMES.com usai merilis ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga : Sehari Jelang Pilwabup Tulungagung, Inilah Peta Dukungannya, Siapa Pemenangnya?
Namun, meskipun dua kali dilakukan pemanggilan, perwira yang akrab disapa Buher ini mengatakan hingga kini pihaknya masih belum menemukan unsur pidana dalam kasus viral fetish mukena tersebut.
"Kalau kami sudah berkoordinasi dengan kominfo dan ahli bahasa, masih belum ditemukan adanya pidana terhadap unggahan tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, Buher ini menuturkan bahwa berdasarkan tiga pengaduan masyarakat (dumas) oleh tiga orang model perempuan yang menjadi korban fetish mukena oleh terduga pelaku berinisial D, pihaknya telah melakukan tindak lanjut.
"Termasuk dengan kami hadirkan psikolog yang berbicara tentang bagaimana seseorang ini melakukan perbuatannya," katanya.
Perwira dengan dua melati di pundaknya ini mengatakan, kemungkinan terduga pelaku berinisial D tersebut memiliki hasrat dengan perempuan yang mengenakan mukena atau kerudung dan itu sudah pelanggaran bagi terduga pelaku.
"Tapi di luar itu, jika belum ditemukan sanksi pidana, tujuan kita adalah bagaimana yang bersangkutan untuk sembuh," tuturnya.
Baca Juga : Pengusutan Kasus Kaburnya 5 CPMI BLK-LN PT CKS Terkendala, Ini Kata Polresta Malang Kota
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan pada foto-foto korban fetish mukena tersebut masih dalam keadaan utuh tidak diubah wujudnya. Kecuali jika sudah diubah dan diedit dengan kondisi telanjang, hal itu kata Buher sudah jelas masuk dalam kategori Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)...