JATIMTIMES - Polresta Malang Kota mengungkap beberapa kendala terkait pengusutan atas kasus kaburnya lima Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari lantai empat Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta PT Citra Karya Sejati (CKS) pada hari Rabu (9/6/2021) lalu.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo. Dirinya menyebutkan beberapa kendala yang dialami dalam pengusutan kasus kaburnya lima Calon PMI PT CKS tersebut.
Baca Juga : Sepekan 15 Ribu Dosis Vaksin Habis, Ketersediaan Stok Vaksin Jadi Kendala Terciptanya Herd Immunity di Tuban
"Ini memerlukan penyidikan yang panjang karena kita tidak hanya berkoordinasi di wilayah Malang saja tetapi di wilayah luar juga ada di Jakarta maupun di NTB," ungkapnya kepada JatimTIMES.com, Jumat (17/9/2021).
Selain itu, kondisi di Jawa dan Bali yang saat ini sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga menjadi kendala atas lamanya pengusutan kasus tersebut.
Untuk melakukan komunikasi dan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota kerap kali menggunakan aplikasi zoom maupun via telepon karena jarak yang jauh.
"Tapi tetap kita kaji dan dalami. Nanti mungkin dari hasil gelar maupun dari ahli mengatakan ada suatu tindak pidana, pasti kita tindak lanjuti," ujarnya.
Alhasil, dalam proses pengusutan kasus kaburnya lima Calon PMI PT CKS tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 20 saksi. Mulai dari pihak korban, PT CKS, BP2MI hingga beberapa ahli lainnya.
"Ada BP2MI nanti kita jadikan ahli. Ahli pidana juga akan kita gunakan nantinya dan beberapa ahli lainnya yang kemungkinan kita perlu untuk melakukan pemeriksaan," katanya.
Terkait gelar perkara, Tinton menyebutkan pihaknya telah melakukan gelar perkara beberapa kali untuk membahas fakta dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Hal ini merupakan tindak lanjut atas kasus kaburnya lima Calon PMI PT CKS.
"Untuk gelar secara khusus kita harus mengumpulkan semua fakta, bukti-bukti dan keterangan saksi. Sehingga dari sana kita bisa gelar secara fix, untuk kita menentukan langkah lebih lanjut, apakah ini adalah suatu tindak pidana atau bukan," terangnya.
Baca Juga : Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Masuk Babak Baru
Namun, pihaknya menegaskan kasus ini masih terus dilakukan penyidikan dan terkait dugaan pasal masih tetap mengacu pada pasal perdagangan orang. "Dalam arti menetapkan tersangka dan mengumpulkan barang bukti kalau itu sudah terpenuhi semua," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Malang M Kholid Habibi mengatakan, untuk saat ini kelima Calon PMI PT CKS yang kabur tersebut sudah tidak berada di Kota Malang. Untuk tiga calon PMI PT CKS yang mengalami luka-luka dan patah tulang sudah menjalani operasi.
"Untuk tiga orang sudah pulang ke daerah asalnya masing-masing. Sedangkan yang dua lainnya, satu dijemput orang tuanya dan satu pulang ke daerah asalnya sejak Juli 2021 lalu," ujarnya.
Seperti diketahui, lima Calon PMI yang kabur, tiga diantaranya mengalami luka-luka dan patah tulang yang berinisial BI (24) warga Kabupaten Lombok Timur, F (24) warga Kabupaten Lombok Tengah dan M (32) warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga calon PMI tersebut, akhirnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen, Kabupaten Malang dengan pembiayaan ditanggung oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sedangkan dua lainnya yakni S dan K berhasil selamat.
Atas peristiwa tersebut, Kepala BP2MI Benny Rhamdani pun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke BLK-LN PT CKS dan mendatangi Polresta Malang Kota karena menemui sejumlah kejanggalan atas peristiwa kaburnya lima Calon PMI dari dalam BLK-LN PT CKS.
Akhirnya pada tanggal 12 Juni 2021 Polresta Malang Kota telah menaikkan status kasus kaburnya lima calon PMI PT CKS tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan dugaan perdagangan orang.