free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lakukan Panggilan Dua Kali, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Viral Fetish di Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Sep - 2021, 02:41

Placeholder
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat ditemui pewarta usai rilis ungkap kasus pembobolan ATM di Mapolresta Malang Kota, Jumat (17/9/2021). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jajaran Polresta Malang Kota telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku fetish mukena dengan inisial D sebanyak dua kali dengan pemanggilan terakhir hari Kamis (16/9/2021) malam. 

"Dua kali kita panggil, sampai dengan tadi malam sudah datang, yang bersangkutan kooperatif dan mengakui perbuatannya," ungkap Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat ditemui JatimTIMES.com usai merilis ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (17/9/2021). 

Baca Juga : Sehari Jelang Pilwabup Tulungagung, Inilah Peta Dukungannya, Siapa Pemenangnya?

Namun, meskipun dua kali dilakukan pemanggilan, perwira yang akrab disapa Buher ini mengatakan hingga kini pihaknya masih belum menemukan unsur pidana dalam kasus viral fetish mukena tersebut. 

"Kalau kami sudah berkoordinasi dengan kominfo dan ahli bahasa, masih belum ditemukan adanya pidana terhadap unggahan tersebut," terangnya. 

Lebih lanjut, Buher ini menuturkan bahwa berdasarkan tiga pengaduan masyarakat (dumas) oleh tiga orang model perempuan yang menjadi korban fetish mukena oleh terduga pelaku berinisial D, pihaknya telah melakukan tindak lanjut. 

"Termasuk dengan kami hadirkan psikolog yang berbicara tentang bagaimana seseorang ini melakukan perbuatannya," katanya. 

Perwira dengan dua melati di pundaknya ini mengatakan, kemungkinan terduga pelaku berinisial D tersebut memiliki hasrat dengan perempuan yang mengenakan mukena atau kerudung dan itu sudah pelanggaran bagi terduga pelaku. 

"Tapi di luar itu, jika belum ditemukan sanksi pidana, tujuan kita adalah bagaimana yang bersangkutan untuk sembuh," tuturnya. 

Baca Juga : Pengusutan Kasus Kaburnya 5 CPMI BLK-LN PT CKS Terkendala, Ini Kata Polresta Malang Kota

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan pada foto-foto korban fetish mukena tersebut masih dalam keadaan utuh tidak diubah wujudnya. Kecuali jika sudah diubah dan diedit dengan kondisi telanjang, hal itu kata Buher sudah jelas masuk dalam kategori Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ahli bahasa juga sudah menyatakan bahwa yang disampaikan dalam ketikan laman di salah satu komentar tersebut itu juga masih secara umum, ibaratnya indikasinya masih belum lengkap, tapi kami masih mendalami," jelasnya. 

Sementara itu, jika dalam proses pemeriksaan dengan melibatkan keterangan para ahli dalam bidangnya dan ditemukan unsur pidana, pihaknya akan menindak terduga pelaku. 

"Perbuatan yang bersangkutan jika memang ada unsur pidana pada hari Senin (20/9/2021, red) proses penyelidikan kita akan proses, tapi jika belum kami akan sampaikan kepada publik dan perkara ini sebenarnya seperti apa," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni