Bupati Probolinggo dan Suami Resmi Tersangka, Calon Kades Wajib Bayar Rp 20 Juta
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
31 - Aug - 2021, 03:17
JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Sebelumnya, pasangan suami istri itu ditangkap KPK pada Senin (30/8/2021) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Selain Puput dan Hasan, KPK juga mengamankan 8 orang lainnya, yakni lima orang camat, satu orang kepala desa, dan dua orang ajudan bupati.
Baca Juga : Persedikab Resmi Gaet Tony Ho sebagai Pelatih Kepala Musim Ini
Dalam OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan, KPK menyita uang senilai Rp 362.000.000. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka di Polda Jatim sebelum diterbangkan ke kantor KPK di Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Puput dan suami beserta 8 orang lainnya tiba di gedung KPK pada pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan selama hampir 7 jam, Puput dan suami keluar dengan baju tahanan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK Selasa (31/8/2021) bahwa KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara yang melibatkan bupati Probolinggo dan suami. "KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," ujar Alexander dikutip dari tayangan konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube KPK RI.
Alex memaparkan bahwa Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan serta Camat Paiton Muhammad Ridwan. Atas kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni pejabat kades Karangren Sumarto. Kemudian Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP...