Buka Toko dan Racik Obat Tanpa Izin, Pria di Blitar Diringkus Polisi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - May - 2021, 02:57
BLITARTIMES-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengamankan seorang pemilik toko obat. Pria berinisial S (46) warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar itu diamankan lantaran dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan praktik seolah - olah sebagai tenaga kesehatan. Dalam kesehariannya, pelaku menjalankan praktik di sebuah ruko di Pasar Ngentak, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Pelaku menjalankan praktik sejak tahun 2015.
Baca Juga : Tangis Dua TKW di Tulungagung, Saat Mudik Duit Ludes Diporoti 'Garangan'
“Pelaku menjalankan modus operandi dengan berperan seolah-olah sebagai tenaga kesehatan. Padahal bukan,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan dalam pres rilis yang digelar Rabu (19/5/2021).
Menurut Yudhi, S sebenarnya bergelar Sarjana Ilmu Agama. Namun ia pernah bekerja sebagai asisten dokter selama 4 tahun. Berbekal pengetahuannya soal pengobatan medis, ia berinisiatif membuka toko obat. Setelah berhasil membuka toko obat, S meracik sendiri obat-obatan dosis tinggi dan mendiagnosa sendiri keluhan yang disampaikan pembeli. Obat racikan itu kemudian diberikan kepada pembeli yang menderita sakit.
Setelah menerima laporan terkait dengan praktik yang dilakukan S, polisi kemudian melakukan lidik dilanjut dengan penggeledahan. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan obat injeksi anti parasit khusus untuk hewan di toko milik tersangka.
“Hasil pemeriksaan kami, tersangka bekerja sendirian sejak tahun 2015. Dalam praktiknya, obat racikan dijual tersangka dengan harga sangat murah, hanya Rp 2.500 per bungkus. Dari hasil berjualannya dia memperoleh omset perharinya Rp 1,5 hingga Rp 2 juta," papar Yudhi.
Dalam mengungkap kasus ini, Polres Blitar Kota berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan pengecekan, Dinas Kesehatan memastikan bahwa toko obat milik S tidak memiliki izin alias bodong. Padahal dalam per harinya toko milik S dikunjungi 70 hingga 100 orang pembeli.
Baca Juga : Baca Selengkapnya