Kota Malang Tak Naikkan UMK, Buruh Sebut Tak Akan Tinggal Diam
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Yunan Helmy
31 - Oct - 2020, 09:56
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan tidak menaikkan upah minimum kerja (UMK) 2021. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No M/11/HK.04/2020 Kementerian Ketenagakarjaan yang disahkan pada 26 Oktober lalu.
Di surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini. Pada akhir Oktober, seluruh pemerintah daerah secara resmi akan menetapkan dan mengumumkan keputusan tersebut.
Baca Juga : Mantapkan Dukcapil Go Digital, Dispendukcapil Blitar Layani Warga di Masa Libur Panjang
Keputusan tersebut pun akan diikuti Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, Pemerintah Kota Malang akan mengikuti komitmen yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Artinya, Pemkot Malang tidak akan melakukan mekanisme pembahasan upah seperti tahun-tahun sebelumnya dan akan menunggu petunjuk teknis yang lebih detail dari pemerintah pusat. "Kami mengikuti komitmen pusat," katanya.
UMK Kota Malang sendiri pada 2020 tercatat sebesar Rp 2.895.502. Jumlah itu mengalami kenaikan dari UMK 2019 yang sebesar Rp 2.668.420,18. Jika tahun ini tak ada perubahan, maka UMK Kota Malang pada 2021 mendatang akan tetap di angka Rp 2.895.502.
Menanggapi itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Menurut dia, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Malang akan melakukan survei kepada beberapa kelas pekerja di Malang, Senin (2/11/2020) mendatang. Nantinya, hasil survei tersebut dijadikan perbandingan dengan surat edaran yang telah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.
Pandemi covid-19, lanjut Suhirno, bukan menjadi alasan tepat untuk tak menaikkan UMK para pekerja. Karena ketika UMK tak naik, maka kemungkinan besar daya beli masyarakat akan turun. Hal itu akan cukup berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi sebuah daerah.
"Kami sempat mengusulkan kepada Provinsi Jawa Timur, mestinya pemerintah tetap menaikkan UMK pada masa pandemi ini. Karena itu sama halnya ketika pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri. Jika ada gaji ke-13, adilnya kenaikan UMK 8,3 persen," tegas Suhirno.
Baca Juga : Baca Selengkapnya