free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Banyak PKL Terjaring Berkali-kali, Satpol PP Kota Malang akan Naikkan Denda Tipiring

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : A Yahya

28 - Oct - 2020, 01:28

Placeholder
Kepala Sarpol PP Kota Malang, Priyadi (Dokumentasi MalangTIMES).

Operasi untuk menjaring Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Malang terus dilaksanakan selama pandemi covid-19. Sama seperti sebelumnya, sasaran utama operasi petugas adalah titik-titik jalan protokol dan kawasan terlarang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi menyampaikan, selama pandemi ini masih banyak PKL yang terjaring operasi. Kebanyakan adalah PKL yang berjualan di kawasan trotoar, yang memang merupakan daerah terlarang untuk berjualan. "Pelanggaran rata di setiap kecamatan, tapi memang paling sering di daerah Arjosari," katanya.

Baca Juga : Jelang Libur Panjang, Penerapan Prokes di Tempat Wisata Andalan Pamekasan Makin Ketat

Pria berkacamata itu menerangkan, PKL yang terjaring operasi kebanyakan adalah PKL yang sebelumnya sudah ditindak tipiring. Namun kenyataannya mereka tidak jera dan terus melakukan pelanggaran yang sama. Meskipun mendapatkan peringatan berkali-kali, mereka tetap memilih untuk melakukan sidang tipiring.

Hal itu menurut Priyadi menjadi dilema tersendiri. Karena pelaku PKL tidak jera dengan jenis sanksi yang diberikan meski berulang. Sehingga dia juga berharap agar ada penambahan terhadap nominal sanksi tipiring yang diberikan. Sehingga pelanggar lebih jera dan tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama. 

"Saat ini tipiring biasanya akan kena denda Rp 100 ribu. Mungkin jika dinaikkan itu akan membuat PKL jera untuk melanggar kembali," jelas Priyadi.

Selama pandemi covid-19 ini, menurutnya kurang dari 10 PKL yang terjaring operasi penertiban. Meski begitu, petugas masih tetap berkeliling ke setiap wilayah untuk terus mengingatkan pedagang untuk tak berdagang di area yang dilarang.

Beberapa daerah yang dilarang untuk berjualan diantaranya adalah kawasan Balai Kota Malang dan kawasan protokol, Alun-Alun Kota Malang, trotoar, hingga taman kota. Setiap yang melanggar aturan akan ditindak oleh petugas yang melakukan patroli setiap hari.

Baca Juga : Tinggal Hitungan Hari, Bapenda Kota Malang Sarankan WP Manfaatkan Sunset Policy

Lebih jauh Priyadi menerangkan jika selama pandemi, Satpol PP juga memberikan teguran terhadap toko modern yang melanggar aturan. Rata-rata pelanggaran dilakukan lantaran mereka belum memenuhi izin, namun telah lebih dulu beroperasi.

Pemberian sanksi kepada setiap pelanggaran aturan itu menurut Priyadi lebih banyak memberi teguran agar para pengusaha menyelesaikan perizinannya terlebih dulu. Karena dalam peraturan daerah juga jelas jika pembangunan toko modern harus memenuhi beberapa kualifikasi. Salah satunya tidak dibangun di area yang berdekatan dengan pasar rakyat. "Selama ini lebih banyak kami berikan teguran, dan belum ada yang ditutup selama pandemi ini," jelasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

A Yahya