Difasilitasi PIRT Gratis, UMKM Kabupaten Blitar Siap Menuju Persaingan Tingkat Global
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Oct - 2020, 10:59
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kembali menggelar kegiatan Sosialisasi, Pelatihan dan Fasilitasi PIRT bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Blitar.
Tujuan dari kegiatan dan fasilitasi izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) ini agar produk UMKM di Kabupaten Blitar memiliki daya saing dan menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
Baca Juga : Salurkan Bantuan di Kabupaten Blitar, Gubernur Jatim: Ekonomi Sehat, Masyarakat juga Harus Sehat
Kegiatan Sosialisasi, Pelatihan dan Fasilitasi PIRT digelar di Rumah Makan Joglo di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Senin (5/10/2020). Agenda ini diikuti 40 peserta pelaku UMKM yang berasal dari Kabupaten Blitar wilayah barat meliputi Kecamatan Srengat, Wonodadi, dan Udanawu. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Kesehatan dan Zestful.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Ulfie Zulfiqar Zuqsas mengungkapkan di tahun 2002 ini ada 120 pelaku UMKM yang difasilitas PIRT gratis oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Dengan dimilikinya izin PIRT diharapkan produk UMKM dari Kabupaten Blitar bisa bersaing di tingkat global. Ya, sertifikasi tersebut akan membuat produk-produk yang dimiliki UMKM memiliki daya saing yang tinggi, mengingat masyarakat semakin pintar memilih produk yang dikonsumsi.
Di Kabupaten Blitar, izin PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dengan proses perizinannya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Target kami awal Desember pengurusan PIRT sudah selesai. Tapi cepat atau tidaknya pengurusan PIRT itu tergantung dari dinas terkait, salah satunya Dinas Kesehatan yang akan melaksanakan Bimtek terkait PIRT. Nah, selain Bimtek, Dinkes juga akan melaksanakan uji air. Target kami fasilitasi PIRT tahun ini rampung dan tahun depan kita bisa laksanakan program baru,” ungkap Ulfie kepada BLITARTIMES.
Ulfie menambahkan, UMKM yang difasilitasi PIRT tidak ada kategori khusus. Syaratnya UMKM tersebut bergerak di bidang olahan makanan dan jelas-jelas membutuhkan PIRT. Dalam memasarkan produk UMKM di toko modern, Pemkab Blitar sudah memiliki payung hukum yakni Perda pendirian toko modern. Syaratnya, UMKM harus mengantongi PIRT.
“Yang penting dia punya produk dan produk itu perlu PIRT...