Hari Ini Sanusi Tinggalkan Rumah Dinas, Besok Mulai Cuti
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
25 - Sep - 2020, 04:44
Menyongsong hari pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Malang, calon bupati HM. Sanusi memutuskan cuti. Tetapi, dia tidak perlu mengundurkan diri sebagai bupati Malang.
Lain halnya dengan pasangan Sanusi, yakni calon wakil bupati Didik Gatot Subroto. Didik Gatot harus melepaskan jabatan sebagai ketua dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Dapat Nomor Urut 1, SanDi: Di Kabupaten Malang Nomor Urut Satu Selalu Menang
Didik Gatot sudah mundur. Sebagai gantinya, telah ditunjuk politikus Partai NasDem Sodikul Amin sebagai pelaksana tugas (plt) ketua DPRD Kabupaten Malang.
Sanusi sendiri mulai Jumat (25/9/2020) hari ini menyatakan meninggalkan rumah dinas di Jalan Gede, Kota Malang, untuk sementara. "Ya mulai tanggal 25 (hari ini, red) sudah meninggalkan rumah dinas karena cuti mulai tanggal 26," katanya ketika ditemui awak media seusai konferensi pers di Media Center Malang Makmur Kepanjen, Kamis (24/9/2020).
Sanusi pun selama masa cuti akan pulang ke kampung halamannya. "(Pulang, red) ke Gondanglegi. Di sana (rumah dinas, red) hanya ada penjaga dan sebagian saja," ujarnya.
Selain rumah dinas yang akan ditinggalkan untuk sementara waktu, Sanusi berjanji tidak akan menggunakan fasilitas negara apa pun yang sebelumnya telah tersedia saat menjabat bupati Malang. "Saya tidak akan pakai fasilitas pemerintah. Mobil negara saya tinggal di rumah dinas," ucapnya.
Menurut Sanusi, saat meninggalkan seluruh fasilitas negara yang telah diberikan berupa rumah dinas, mobil dinas, dan beberapa fasilitas lain, tidak perlu dilakukan serah terima. Alasannya, Sanusi bukan mengundurkan diri, tetapi melaksanakan masa cuti.
"Ya tidak usah diserahterimakan. Ya ditinggal gitu saja. Karena saya cuti, bukan berhenti," kata pria yang hobi mengoleksi ragam jenis burung kicau ini.
Cuti Sanusi mulai 26 September hingga 5 Desember. Nanti akan ada seseorang sebagai pejabat sementara (pjs) bupati Malang.
Menurut Sanusi, penentuan pjs bupati Malang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, dalam hal ini Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga : Jadi Calon Wakil Bupati, Ketua Dewan Didik Undur Diri, sementara Diganti Sodikul Amin
Terkait sosok siapa yang akan mengisi posisi jabatan pjs bupati Malang, Sanusi mengaku belum mengetahui. "Belum (sosok siapa yang menjadi pjs, red). Itu kewenangannya gubernur...