Dianggarkan Rp 6 Miliar, 331 Rumah Tidak Layak Huni di Blitar Akan Dapat Perbaikan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Sep - 2020, 01:02
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman akan kembali melaksanakan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) pada triwulan akhir tahun 2020. Kepastian ini setelah Pemkab Blitar mendapat alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat berupa Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 6 miliar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa mengungkapkan anggaran miliaran rupiah itu dialokasikan untuk pembangunan 331 RTLH. Pemkab Blitar menargetkan pembangunan RTLH bisa terlaksana paling lambat pada bula Oktober.
Baca Juga : Retribusi Pasar belum Capai Target, Pedagang Kembali Ditarik
“Anggaran sebenarnya sudah siap. Namun yang perlu diketahui, pelaksanaan pembangunan RTLH ini juga berkaitan dengan budaya masyarakat. Pada bulan-bulan tertentu masyarakat tidak mau membangun rumah. Nah, karena saat ini bulan Muharam, pembangunan rumah belum dilakukan. Pembangunan akan dilaksanakan setelah Muharam atau paling lambat dimulai bulan Oktober,” ungkap Agus Santosa.
Dikatakannya, meski dimulai bulan Oktober pihaknya memastikan saat ini seluruh perencanaan telah rampung. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dipastikan telah siap melaksanakan eksekusi di lapangan. “Kita pastikan seluruh perencanaan sudah tuntas, tinggal eksekusi di lapangan,” tegasnya.
Lebih dalam Agus menyampaikan, awal tahun ini di Kabupaten Blitar ada 177 RTLH yang dibangun. Dari jumlah tersebut sebanyak 145 diantaranya bersumber dari APBN, dan 32 lainnya bersumber APBD. Sedangkan besar anggaran yang diberikan kepada masing-masing rumah semuanya sama, yakni Rp 17,5 juta. “Bantuan untuk setiap rumah nominalnya sama yakni Rp 17,5 juta,” pungkasnya...