Desak Penegak Hukum Usut Pungli PPDB, Mahasiswa GMNI Luruk Mapolres Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Aug - 2020, 12:21
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar menggelar unjuk rasa dengan mendatangi Mapolres Blitar, Rabu (19/8/2020).
Di aksi ini mereka mendesak penegak hukum mengusut tuntan dugaan pungutan liar yang dilakukan sejumlah lembaga pendidikan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Baca Juga : Pertama Kalinya, Kampus NU di Malang Kalahkan Peringkat Universitas Milik Muhammadiyah
Dikatakan Korlap Aksi Ardan Abadan, sekolah dan lembaga pendidikan di Indonesia secara aturan tidak diperbolehkan melakukan pungutan liar. Hal tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 Pasal 21 Ayat 3 yang menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
Modus sekolah untuk melakukan pungli saat ini diantaranya melakukan pungutan untuk membeli seragam dan buku tertentu yang terkait dengan PPDB.
“Apa yang dilakukan oknum lembaga pendidikan di Blitar ini jelas menyalahi aturan yang berlaku. Modus ini sarat dengan keuntungan sepihak oknum institusi pendidikan tersebut," ungkap Ardan Abadan.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan GMNI Blitar, oknum lembaga pendidikan melakukan modus pungli dengan cara mengundang wali murid secara tertutup. Undangan tersebut mengatasnamakan komite sekolah. Dalam pertemuan itu ditampilkan slide show yang berisi biaya- biaya yang harus dibayarkan oleh wali murid. Seperti biaya seragam dan lain-lain.
“Di pertemuan itu wali murid dilarang mengambil foto, ini modus agar bukti-bukti kecurangan tidak terekspos. Padahal hal tersebut juga melanggar aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 10 ayat 2 tentang komite sekolah. Ini selain melanggar aturan juga menambah beban wali murid karena saat ini situasi pandemi covid-19 membuat ekonomi sangat sulit. Apa yang dilakukan lembaga pendidikan ini adalah satu kejahatan besar atas aturan dan kemanusiaan," tandasnya.
Baca Juga : Bantu Akses Internet Siswa, Kantor DPC PDI Pamekasan Disulap Jadi Sekolah Dadakan
Setelah cukup lama berorasi, massa aksi ditemui Wakapolres Blitar Kompol Himawan. Perwakilan mahasiswa dan kepolisian kemudian melakukan audiensi. Dalam audiensi ini pihak kepolisian menyatakan menerima aduan yang disampaikan para mahasiswa dan akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kami apresiasi gerakan kritis mahasiswa...