Pura-pura jadi Pembeli, Polisi Kota Blitar Tangkap Kernet Pengedar Sabu

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

10 - Aug - 2020, 02:19

Tersangka Yenis diamankan di Mapolres Blitar Kota


Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota meringkus satu orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku bernama Yenis Susiyanto (33) diamankan di Jalan Raya Utara Traffic Light Rembang, Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Minggu (9/8/2020). 

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Dwi Kurniawan alias Wawen. Selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap tersangka Yenis dengan pura-pura akan membeli sabu. Petugas kemudian bergerak di tempat - tempat yang biasa didatangi oleh Yenis.

Baca Juga : Waspada, Merek Helm Ini Rawan Diincar Maling

Polisi menemukan ciri-ciri orang yang sesuai dengan Yenis saat berhenti di traffict light Kelurahan Rembang  Kota Blitar. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan setelah polisi berpura-pura sebagai pembeli sabu-sabu.

“Tersangka langsung diamankan oleh Tim Buser Satresnarkoba Polres Blitar Kota,” ungkap Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Rochan. 

Setelah menangkap pelaku polisi langsung melakukan penggeledahan tapi barang bukti tidak ditemukan. Berbekal kecerdikan, polisi akhirnya mendatangi rumah pelaku di Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Satu buah plastik bening berisi sabu ditemukan di almari rumah pelaku. “Selain plastik isi sabu, polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 lembar Tisu serta 1 pak plastik," paparnya.

Kepada polisi, Yenis mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Agus. Setelah dilakukan pendalaman diketahui yang bersangkutan sudah tertangkap pada tahun 2016 lalu dalam kasus yang sama dan sekarang ditahan di Lapas Madiun.

Baca Juga : Diduga Bawa Uang Palsu Rp 1,3 Miliar, Tamu Hotel Diamankan Polisi, Ternyata..

“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya Yenis dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette