Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota meringkus satu orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku bernama Yenis Susiyanto (33) diamankan di Jalan Raya Utara Traffic Light Rembang, Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Minggu (9/8/2020).
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Dwi Kurniawan alias Wawen. Selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap tersangka Yenis dengan pura-pura akan membeli sabu. Petugas kemudian bergerak di tempat - tempat yang biasa didatangi oleh Yenis.
Baca Juga : Waspada, Merek Helm Ini Rawan Diincar Maling
Polisi menemukan ciri-ciri orang yang sesuai dengan Yenis saat berhenti di traffict light Kelurahan Rembang Kota Blitar. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan setelah polisi berpura-pura sebagai pembeli sabu-sabu.
“Tersangka langsung diamankan oleh Tim Buser Satresnarkoba Polres Blitar Kota,” ungkap Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Rochan.
Setelah menangkap pelaku polisi langsung melakukan penggeledahan tapi barang bukti tidak ditemukan. Berbekal kecerdikan, polisi akhirnya mendatangi rumah pelaku di Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Satu buah plastik bening berisi sabu ditemukan di almari rumah pelaku. “Selain plastik isi sabu, polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 lembar Tisu serta 1 pak plastik," paparnya.
Kepada polisi, Yenis mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Agus. Setelah dilakukan pendalaman diketahui yang bersangkutan sudah tertangkap pada tahun 2016 lalu dalam kasus yang sama dan sekarang ditahan di Lapas Madiun.
Baca Juga : Diduga Bawa Uang Palsu Rp 1,3 Miliar, Tamu Hotel Diamankan Polisi, Ternyata..
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya Yenis dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.