Pupuk Kaltim Salurkan 160.173,8 Ton Pupuk Urea Subsidi untuk Jatim
Reporter
Yunan Helmy
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Jul - 2020, 04:14
Pupuk Kaltim memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur periode Juli dinyatakan aman. Hingga 21 Juli 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 160.271 ton pupuk urea subsidi ke berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur atau sekitar 123% dari alokasi 130.622 ton urea subsidi periode Januari hingga Juli 2020 yang ditetapkan Kementerian Pertanian.
Hal ini dipertegas oleh Superintendent Jawa Timur Rudy Sulistya. Dia mengatakan penyaluran pupuk subsidi di Jatim sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020. Misalnya untuk periode Januari hingga Juli 2020, perbandingan penyaluran dan alokasi di Kabupaten Jember, urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 38.474,6 ton atau 118% dari alokasi 32.527 ton. Di Kabupaten Banyuwangi sebanyak 29.750 ton atau 133% dari alokasi 22.368 ton. Begitu pula di kabupaten lainnya, penyaluran pupuknya banyak yang melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga : Menteri Umumkan Tambahan Bansos UMKM, Dinas Koperasi dan Perindustrian di DIY Gercep
Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk subsidi agar dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi yang diatur Kementerian Pertanian sehingga tidak terjadi kekurangan pupuk subsidi dalam musim tanam. Perusahaan yang berpusat di Bontang, Kalimantan Timur, itu berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi. “Penyaluran tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam sesuai kebutuhan petani,” terang Rudy.
Rudy juga menjelaskan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian setelah tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual. “Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK, tapi SK alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” jelas Rudy.
Ditambahkan Rudy, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874...