free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pupuk Kaltim Salurkan 160.173,8 Ton Pupuk Urea Subsidi untuk Jatim

Penulis : Yunan Helmy - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Jul - 2020, 16:14

Placeholder
Petugas melakukan bongkar muat pupuk urea bersubsidi di gudang milik Pupuk Kaltim (Dok Pupuk Kaltim)

Pupuk Kaltim memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur periode Juli dinyatakan aman. Hingga 21 Juli 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 160.271 ton pupuk urea subsidi ke berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur atau sekitar 123% dari alokasi 130.622 ton urea subsidi periode Januari hingga Juli 2020 yang ditetapkan  Kementerian Pertanian.

Hal ini dipertegas oleh Superintendent Jawa Timur Rudy Sulistya. Dia mengatakan penyaluran pupuk subsidi di Jatim sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020. Misalnya untuk periode Januari hingga Juli 2020, perbandingan penyaluran dan alokasi di Kabupaten Jember, urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 38.474,6 ton atau 118% dari alokasi 32.527 ton. Di Kabupaten Banyuwangi sebanyak 29.750 ton atau 133% dari alokasi 22.368 ton. Begitu pula di kabupaten lainnya, penyaluran pupuknya banyak yang melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : Menteri Umumkan Tambahan Bansos UMKM, Dinas Koperasi dan Perindustrian di DIY Gercep

Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk subsidi agar dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi yang diatur Kementerian Pertanian sehingga tidak terjadi kekurangan pupuk subsidi dalam musim tanam. Perusahaan yang berpusat di Bontang, Kalimantan Timur, itu berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi. “Penyaluran tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam sesuai kebutuhan petani,” terang Rudy.

Rudy juga menjelaskan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian setelah tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual. “Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK, tapi SK alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” jelas Rudy.

Ist

Ditambahkan Rudy, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton tahun 2019 menjadi 7.949.303 ton  tahun 2020. Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuk karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk nonsubsidi di kios-kios. “Pupuk nonsubsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020,” kata dia.

Untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah, pengadaan pupuk urea subsidi, selain dari Bontang, juga akan dipasok dari beberapa distribution center (DC) yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang, dan Makassar. Hal antisipatif lainnya juga terus dilakukan perusahaan dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi distribution planning control zystem (DPCS).

“Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan distributor, penyuluh pertanian lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1 x 24 jam,” terang Rudy.

Baca Juga : Satgas Covid-19 NU dan Mitra, Sosialisasi, Edukasi dan Beri Bantuan Ponpes Sabilurrusyad

Rudy juga mengimbau, jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal itu ke KP3 di daerah tersebut. “Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan pemerintah, distributor, kios dan petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” ucap Rudy.

Rudy juga mengingatkan bahwa perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Yunan Helmy

Editor

Nurlayla Ratri