Bulog Buka Peluang E-Warung Belanja Bebas, Suplayer BPNT Terancam Ngaplo?
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Jun - 2020, 01:55
Jenis beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang harus diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tulungagung adalah premium sejumlah 12,5 kilogram. Hal itu tertuang dalam surat edaran ber kop sekretariat daerah dan ditandatangani oleh Sukaji atas nama Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Beras yang dimaksud juga menjelaskan harus diambil dari Bulog selaku manajer suplayer sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 01/MS/K/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Perum Bulog Sebagai Penyedia Komoditas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu, komoditas beras premium dari bulog juga diputuskan dalam rapat Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Tulungagung tanggal 12 Maret 2020.
Baca Juga : Beredar Video Diduga Karyawan Maskapai Penerbangan Kena PHK, Pihak Lion Air Buka Suara!
Namun, Surat berbeda disampaikan pihak Bulog Divre V Tulungagung yang ditujukan untuk membalas surat dari Asosiasi Kepala Desa (AKD). Isi surat yang beredar di media sosial itu menjelaskan bahwa sesuai dengan pedoman umum (Pedum) BPNT tahun 2020 pihak Bulog menjelaskan bahwa pasokan penyedia komoditas pangan untuk bantuan sosial (Bansos) adalah E- Warung. Sedangkan pemasok atau suplayer komoditas pangan ke E- Warung adalah wewenang E- Warung sendiri. Sedangkan pihak Bulog tidak mempunyai wewenang mengatur dan menentukan siapa pemasok atau suplayernya.
Pada poin kedua, Bulog menegaskan jika pemasok atau suplayer ditentukan oleh E- Warung secara independen. Disebutkan, E- Warung bisa membeli secara langsung pada pihak Bulog dan pihak lain yang mempunyai kemampuan dalam menyediakan komoditas pangan.
Sedangkan poin ketiga, surat Bulog ke AKD menerangkan bahwa secara umum Perum Bulog dapat melayani pembelian komoditas pangan untuk masyarakat umum, agen, toko, warung dan pedagang lainnya secara chash and carry...