free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bulog Buka Peluang E-Warung Belanja Bebas, Suplayer BPNT Terancam Ngaplo?

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Jun - 2020, 01:55

Placeholder
Surat Edaran Sekda dan Surat Penjelasan dari Bulog ke AKD (Foto: Istimewa/ TulungagungTIMES)

Jenis beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang harus diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tulungagung adalah premium sejumlah 12,5 kilogram. Hal itu tertuang dalam surat edaran ber kop sekretariat daerah dan ditandatangani oleh Sukaji atas nama Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

Beras yang dimaksud juga menjelaskan harus diambil dari Bulog selaku manajer suplayer sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 01/MS/K/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Perum Bulog Sebagai Penyedia Komoditas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu, komoditas beras premium dari bulog juga diputuskan dalam rapat Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Tulungagung tanggal 12 Maret 2020.

Baca Juga : Beredar Video Diduga Karyawan Maskapai Penerbangan Kena PHK, Pihak Lion Air Buka Suara!

Namun, Surat berbeda disampaikan pihak Bulog Divre V Tulungagung yang ditujukan untuk membalas surat dari Asosiasi Kepala Desa (AKD). Isi surat yang beredar di media sosial itu menjelaskan bahwa sesuai dengan pedoman umum (Pedum) BPNT tahun 2020 pihak Bulog menjelaskan bahwa pasokan penyedia komoditas pangan untuk bantuan sosial (Bansos) adalah E- Warung. Sedangkan pemasok atau suplayer komoditas pangan ke E- Warung adalah wewenang E- Warung sendiri. Sedangkan pihak Bulog tidak mempunyai wewenang mengatur dan menentukan siapa pemasok atau suplayernya.

Pada poin kedua, Bulog menegaskan jika pemasok atau suplayer ditentukan oleh E- Warung secara independen. Disebutkan, E- Warung bisa membeli secara langsung pada pihak Bulog dan pihak lain yang mempunyai kemampuan dalam menyediakan komoditas pangan.

Sedangkan poin ketiga, surat Bulog ke AKD menerangkan bahwa secara umum Perum Bulog dapat melayani pembelian komoditas pangan untuk masyarakat umum, agen, toko, warung dan pedagang lainnya secara chash and carry.

Bahkan Bulog menerangkan tidak ada ketentuan minimal order dalam pembelian.

Untuk jumlah pembelian dan kwalitas barang yang dijual oleh Perum Bulog mengikuti permintaan dan konsumen dapat melakukan pengecekan kwalitas barang yang dibeli sesuai permintaannya.

Belum dapat dipastikan apa isi surat pertanyaan dari AKD sehingga pihak Bulog memberikan jawaban tersebut.

Saat dikonfirmasi, ketua AKD melalui Humasnya Muhammad Akris Riyanto saat dihubungi melalui WhatsApp tidak bersedia menjelaskan dan meminta agar pihak media meminta penjelasan pada yang sumber didapatkannya surat yang dimaksud.

"(Silakan) Konfirmasi ke pemberi surat," jawab Akris.

Baca Juga : Blak-blakan Jabatan Komut vs Gubernur, Ahok: Gaji Komisaris Besar tapi Enak Jadi Gubernur

Wakil Kepala Pimpinan Bulog Kabupaten Tulungagung, Yudistira Askar membenarkan jika pihaknya bukan merupakan manajer suplayer.

"Memang selama ini (kami) bukan manajer suplier," ujarnya, Senin (29/06/2020) siang.

Lalu, bagaimana sikap bulog menanggapi surat Sekda yang menerangkan bahwa pihaknya adalah manajer suplier, Yudistira meminta agar meminta masalah isi surat ditanyakan langsung ke sekretaris daerah.

"Ya dikonfirmasi ke sekda aja mas, kalo kita ya dijawab apa adanya yang tejadi di kita," paparnya.

Apakah dengan penjelasan Bulog ke AKD membuka peluang agen untuk kembali bebas mengambil komoditas pangan kembali untuk di salurkan ke KPM, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari tim koordinasi bansos pangan Kabupaten Tulungagung.

Lalu bagaimana nasib suplier yang selama ini berpolemik terkait masalah tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Suyanto saat dikonfirmasi juga belum memberikan respon.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni