Baru Launching Tagihan, BP2D Kota Malang Bukukan Pajak Rp 54,8 Miliar
Reporter
Nurlayla Ratri
Editor
Heryanto
26 - Feb - 2019, 04:17
Meski secara resmi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Malang 2019 baru diluncurkan hari ini (25/2/2019) tetapi antusias masyarakat cukup tinggi.
Terbukti hingga pertengahan Februari, pembayaran PBB warga mencapai angka Rp 2,3 miliar.
Bahkan, di awal tahun ini Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang berhasil membukukan Rp 54,8 miliar pajak daerah.
Mengacu data yang dihimpun Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang per Februari 2019, capaian tertinggi dari sektor Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 14,72 miliar.
Disusul Pajak Resto Rp 12,44 miliar, Pajak Reklame Rp 8,55 miliar, Pajak Hotel Rp 8,41 miliar, Pajak Penerangan Jalan Rp 5,17 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Rp 2,33 miliar, Pajak Hiburan Rp 1,97 miliar, Pajak Parkir Rp 1 miliar, serta Pajak Air Bawah Tanah Rp 135,2 juta.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan, capaian impresif itu karena ada peran pro aktif dari para wajib pajak (WP) yang taat.
Ditambah lagi, sejumlah program intensifikasi dan ekstensifikasi objek pajak yang terus digelar lembaga eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu.
"Memang sejak awal tahun masyarakat sudah bisa membayar dengan menggunakan SPPT lama, tinggal menunjukkan SPPT lama ke petugas Bank Jatim," ujar Ade.
Capaian itu, mencapai sekitar 11 persen dari total target pajak daerah Rp 501 miliar pada tahun anggaran 2019 ini.
"Antusiasme warga Kota Malang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sungguh luar biasa, terbukti saat kami membuka layanan on the spot di halaman balaikota akhir pekan lalu," terang Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.
Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu menjelaskan, gerak cepat dilakukan OPD eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut agar bisa mencapai target Rp 501 miliar yang ditetapkan tahun ini.
Meski ada kenaikan target hingga lebih dari Rp 80 miliar dari tahun sebelumnya, Ade menegaskan tidak akan membebani masyarakat Kota Malang dengan kenaikan nilai PBB. "Tahun ini tidak ada kenaikan PBB," tegasnya.
Selain itu, pihak BP2D Kota Malang juga menggandeng aparat penegak hukum dalam rangka tahun penegakan hukum pajak daerah.
"Selama lima tahun terakhir, kami sifatnya lebih pada sosialisasi. Tetapi memasuki tahun penegakan hukum, kami bekerja sama dengan aparat terkait. Jika ada wajib pajak (WP) yang bandel, maka akan dipidanakan," tutur tokoh Aremania itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Amran Lakoni menegaskan bahwa pihaknya siap mem-back up dan mengawal tahun penegakan hukum pajak yang digalakkan BP2D Kota Malang...