JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi siap mendukung terkait rencana pembangunan tempat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menyampaikan, rencana pembangunan tempat PSEL Aglomerasi Malang Raya yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI ini merupakan salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan persampahan yang ada di Malang Raya.
Menurut Sanusi, keberadaan PSEL Aglomerasi Malang Raya nantinya dapat menjadi salah satu alternatif menangani permasalahan persampahan di Malang Raya menuju zero waste. Terlebih lagi, persampahan merupakan masalah serius yang saat ini sedang difokus ditangani oleh tiga daerah di Malang Raya, khususnya Kabupaten Malang.
"Kita siap mendukung program pemerintah, ini alternatif untuk menuju zero waste. Maka Kabupaten Malang akan mendukung program pengelolaan sampah untuk menjadi energi dan bermanfaat untuk listrik juga," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.
Komitmen Sanusi untuk mendukung proyek pembangunan tempat PSEL Aglomerasi Malang Raya ini juga ditunjukkan langsung saat bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq bersama Walikota Malang Wahyu Hidayat dan Walikota Batu Nurrochman pada Senin (18/8/2025) lalu.
"Nanti kan (PSEL Aglomerasi Malang Raya) sebagai percontohan tiga kepala daerah bersama. Karena memang harus ada aglomerasi kepala daerah yang akan didirikan tempat pengelolaan sampah menjadi energi listrik," ujar Sanusi.
Selain itu, Sanusi juga berkesempatan mengajak Hanif Faisol Nurofiq berkunjung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang untuk melihat sistem pengelolaan sampah di salah satu TPA di Kabupaten Malang.
"Di TPA Talangagung untuk ditingkatkan pengelolaannya yang sudah baik dan nantinya mengarah ke sampah untuk menjadi energi listrik," kata Sanusi.
Lebih lanjut, dalam mendukung upaya pemerintah pusat dalam menangani masalah persampahan melalui rencana pembangunan tempat PSEL Aglomerasi Malang Raya Pemkab Malang akan mengirimkan sampah-sampah anorganiknya untuk diolah menjadi energi listrik. "Nanti sampah-sampah anorganiknya kita kirim ke PSEL," tutur Sanusi.
Disinggung mengenai lokasi pembangunan tempat PSEL Aglomerasi Malang Raya, Sanusi menyebut TPA Supiturang yang berlokasi di Kota Malang yang akan dipilih. Hal itu berdasarkan lokasinya yang strategis dan tidak terlalu jauh dari wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Baca Juga : Jember Tuan Rumah MTQ Jatim 2025: Gus Fawait dan Gubernur Khofifah Kompak Siapkan Gelaran Spektakuler
"Untuk tempatnya yang diprioritaskan ada di Kota Malang. Karena untuk mendekatkan jangkauan dari Kota Batu dan Kabupaten Malang. Itu di TPA Supiturang dan tidak berhimpitan dengan jalan nasional," tandas Sanusi.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 terdapat target-target pengelolaan sampah. Pada tahun 2025 ditargetkan 51,21 persen sampah terkelola. Kemudian pada tahun 2029 ditargetkan 100 persen sampah terkelola.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup RI, timbulan sampah di Kabupaten Malang 976,00 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sampah yang terkelola di fasilitas pengolahan sampah sebanyak 116,54 ton per hari dan sampah yang belum terkelola di fasilitas atau dibuang ke TPA atau terbuang ke lingkungan sebanyak 859,46 ton per hari.
Selanjutnya untuk timbulan sampah di Kota Malang sebanyak 731,24 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 235,07 ton per hari sampah terkelola di fasilitas pengolahan sampah dan sebanyak 496,17 ton per hari sampah belum terkelola di fasilitas atau dibuang ke TPA atau terbuang ke lingkungan.
Kemudian untuk timbulan sampah di Kota Batu sebanyak 144,96 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sampah sebanyak 37,02 ton per hari terkelola di fasilitas pengolahan sampah dan sebanyak 107,94 ton per hari sampah belum terkelola di fasilitas atau dibuang ke TPA atau terbuang ke lingkungan.
Sehingga total sampah di Malang Raya yang belum terkelola di fasilitas atau dibuang ke TPA atau terbuang ke lingkungan sebanyak 1.463,57 ton per hari. Di mana dengan diolah melalui PSEL, sebanyak 1.463,57 sampah di Malang Raya yang belum terkelola akan terkelola dengan baik.