free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Didukung Menteri LH, Bupati Malang Segera Realisasi Bahan Bakar dari Sampah Tahun Ini

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

21 - Aug - 2025, 20:09

Loading Placeholder
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq (kanan, kemeja biru) didampingi Bupati Malang HM. Sanusi (kiri, baju batik) saat melakukan peninjauan ke TPA Wisata Edukasi Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada beberapa waktu lalu. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sedang mengembangkan pengolahan sampah menjadi refuse derived fuel (RDF). Gagasan bahan bakar alternatif dari olahan sampah tersebut juga turut diapresiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan diperkirakan bakal beroperasi pada akhir tahun 2025.

Bupati Malang HM. Sanusi menyebut, pengolahan sampah RDF tersebut bakal dikembangkan di tempat pemprosesan akhir (TPA) yang ada di Kabupaten Malang. Tanpa terkecuali di TPA Wisata Edukasi Talangagung.

Baca Juga : Bupati-Wakil Bupati Tulungagung Segera Bangun Gedung Sekolah Terdampak Longsor di Pagerwojo

 

"Tentunya nanti akan ada pengembangan untuk pengelolaan sampah. Sedangkan yang di sini (TPA Talangagung) nanti juga akan dikembangkan untuk penanganan RDF," ujar Sanusi.

Sebagaimana diberitakan, RDF ialah bahan bakar alternatif yang dibuat dari sampah yang telah diproses. Yakni seperti plastik, kertas, dan limbah organik yang mudah terbakar.

Pada proses RDF tersebut juga turut melibatkan pemilahan, penghancuran, dan pengeringan sampah. Sehingga bisa untuk menghasilkan bahan bakar yang dapat digunakan pada berbagai industri.

Di Kabupaten Malang, sampah yang bakal diolah menjadi RDF berasal dari olahan sampah residu. Sehingga bisa dijadikan bahan bakar pengganti batu bara di pabrik semen.

"Sudah MoU (memorandum of understanding) dengan PT Semen Indonesia. Waktu itu penandatanganan MoU tentang RDF turut disaksikan oleh pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta," terang Sanusi.

Usai penandatanganan nota kesepahaman berlangsung pada tahun 2024 lalu, Pemkab Malang terus mengembangkan pengolahan sampah RDF. Hingga akhirnya, diperkirakan pada tahun 2025, gagasan yang turut menggandeng PT Semen Indonesia tersebut bakal mulai beroperasi.

Baca Juga : Suntikan Modal Rp300 Miliar Dipertanyakan DPRD Jatim, Ini Penjelasan Sekdaprov

 

"Nanti di tahun 2025 ini sudah bisa jalan, kemungkinan di bulan 11/12 (November/Desember)," pungkas Sanusi.

Sebelumnya, pada Senin (18/8/2025) Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq juga telah melakukan peninjauan ke TPA Wisata Edukasi Talangagung. Pada peninjauannya, Hanif turut mendukung pengembangan pengolahan RDF di TPA yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut.

"Pembangunan fasilitas RDF di lokasi TPA ini akan semakin meningkatkan ekonomi sirkular," pungkasnya kepada JatimTIMES saat ditemui di sela-sela agenda peninjauannya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---