free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Fraksi PKB DPRD Jatim Soroti Porsi Belanja Operasi: Terlalu Tinggi, Masih Rutin Oriented

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

19 - Aug - 2025, 19:38

Loading Placeholder
Juru bicara (jubir) Fraksi PKB DPRD Jatim Nur Faizin.

JATIMTIMES - Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyoroti tingginya porsi belanja operasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025. Hal ini disampaikan juru bicara (jubir) Fraksi PKB Nur Faizin.

Dalam perubahan APBD, Belanja Daerah dialokasikan mencapai Rp32,94 triliun. Dari jumlah tersebut, komposisi terbesar dialokasikan untuk belanja operasi yang mencapai Rp24 triliun atau setara dengan 72,9 persen dari total belanja daerah. 

Baca Juga : Ini Tanggapan Ketua Dewan soal Pergantian Pj Sekda Kabupaten Malang

Sedangkan sisanya, meliputi belanja modal Rp3,08 triliun (9,4 persen), belanja tidak terduga Rp302,8 miliar (0,9 persen) dan belanja transfer Rp5,5 triliun (16,8 persen). Ketimpangan komposisi ini menjadi perhatian serius bagi Fraksi PKB DPRD Jatim. 

"Fraksi PKB menilai, dominasi belanja operasi terlalu tinggi, sementara belanja modal terlalu rendah yaitu kurang dari 10 persen. Hal ini menunjukkan bahwa APBD Provinsi Jawa Timur masih bersifat rutin oriented dan kurang mendorong investasi pembangunan jangka panjang," ujar Nur Faizin pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (19/8/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa belanja pegawai yang dialokasikan Rp9,44 triliun atau setara 28,7 persen relatif aman, karena masih di bawah batas 30 persen. Kendati begitu, ia menegaskan bahwa dasar penetapan belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa sebaiknya mengacu pada realisasi APBD Tahun 2024. 

"Apabila terdapat kebutuhan penambahan, maka perhitungannya harus dilakukan secara lebih cermat dan terukur, agar tidak menimbulkan pembengkakan belanja rutin yang akan membebani APBD di tahun-tahun mendatang, khususnya akibat penambahan formasi ASN/PPPK," urainya. 

Dalam kesempatan ini, Nur Faizin juga menyoroti besaran untuk pos belanja infrastruktur. Menurut dia, kepatuhan belanja infrastruktur minimal 40 persen belum tergambar dengan jelas.

Ia menegaskan, Pasal 147 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mewajibkan Daerah untuk mengalokasikan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP) paling rendah 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa paling lambat tahun 2027.

Baca Juga : Hukum Puasa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025, Tradisi atau Ibadah?

Dalam kaitan itu, Fraksi PKB menekankan bahwa tidak semua visi dan misi harus diwujudkan sekaligus pada setiap tahun anggaran. Ia menilai, kebijakan pembangunan sebaiknya memiliki fokus prioritas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan justru tersebar tipis pada berbagai program sehingga hasilnya kurang signifikan. 

"Fraksi PKB mendorong agar Pemerintah Provinsi lebih memusatkan perhatian pada pembangunan infrastruktur, terutama di daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi, sehingga kebijakan fiskal daerah tidak hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Jawa Timur," tandasnya.

Selain itu, Fraksi PKB juga melihat adanya ketidakselarasan antara amanat efisiensi dari pusat dengan alokasi belanja yang diusulkan. Pihaknya mencatat adanya pemotongan anggaran pada beberapa urusan pemerintahan yang seharusnya menjadi prioritas, seperti urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, yang menurun dari Rp61,11 miliar menjadi Rp55,73 miliar.

"Padahal, sektor ini sangat vital dalam upaya pengentasan kemiskinan. Sebaliknya, alokasi untuk urusan pariwisata justru meningkat cukup signifikan, dari Rp35,21 miliar menjadi Rp45,82 miliar," ucapnya. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---