free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Warga Kabupaten Blitar Kini Bisa Urus Adminduk dari Rumah Lewat IKD

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Aug - 2025, 11:53

Loading Placeholder
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Warga Kabupaten Blitar kini tidak perlu repot mendatangi kantor desa, tempat layanan administrasi kependudukan (TLA), atau kantor Dispendukcapil hanya untuk mengurus dokumen penting. Melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), berbagai layanan administrasi bisa diakses cukup dari gawai di rumah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, mengatakan pemanfaatan IKD menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mempercepat layanan sekaligus mendekatkan akses administrasi kependudukan kepada masyarakat. 

Baca Juga : Niat Kabur dari Razia, Remaja di Blitar Tabrak Polisi hingga Terpental Lima Meter

“Dengan IKD, warga cukup menggunakan ponsel untuk mengurus dokumen seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, tanpa harus datang langsung,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (11/8/2025).

Menurut Tunggul, inovasi ini merupakan bagian dari upaya Dispendukcapil memaksimalkan pelayanan publik yang cepat, praktis, dan efisien. Saat ini, stok KTP elektronik di Kabupaten Blitar masih aman, mencapai sekitar 7.600 keping hingga akhir Juli lalu. Jumlah tersebut diperkirakan cukup hingga September 2025.

Meski begitu, pencetakan KTP-El tetap dilakukan dengan prioritas tertentu. “Yang pertama kami dahulukan adalah wajib KTP pemula, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun dan melakukan perekaman data. Kedua, untuk warga yang mengalami perubahan elemen data, seperti status perkawinan atau alamat,” jelasnya.

Rekam

Setiap pencetakan KTP-El di Kabupaten Blitar kini disertai kewajiban aktivasi IKD. Kebijakan ini berlaku di seluruh TLA—mulai dari Srengat, Wlingi, hingga Kanigoro. “Tujuannya jelas, untuk mempercepat capaian target penggunaan IKD di Kabupaten Blitar,” kata Tunggul.

Hingga awal Agustus ini, capaian aktivasi IKD di Kabupaten Blitar sudah mengalami kenaikan signifikan, mencapai 7 persen dari sebelumnya 5 persen. Peningkatan tersebut diyakini akan terus berlanjut seiring gencarnya sosialisasi yang dilakukan Dispendukcapil.

IKD, kata Tunggul, membawa manfaat besar bagi warga. Salah satunya, kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa tatap muka. Misalnya, pengajuan akta kelahiran untuk anak di bawah usia lima tahun bisa dilakukan langsung dari aplikasi. “Tidak perlu ke desa, tidak perlu ke kantor, cukup dari rumah. Lebih efektif dan hemat waktu,” ujarnya.

Tak hanya akta kelahiran, melalui IKD warga juga dapat mengajukan pencetakan kartu keluarga. Semua prosesnya cukup dengan mengunggah dokumen pendukung dalam bentuk foto melalui aplikasi. Dokumen yang selesai diproses dapat dikirim langsung ke email pemohon untuk dicetak mandiri.

Bagi warga Kabupaten Blitar, aplikasi IKD juga telah dilengkapi menu layanan yang relevan dengan kebutuhan lokal. Tunggul menekankan, masyarakat perlu mengetahui fitur-fitur ini agar manfaatnya terasa maksimal. “Kami ingin semua warga paham, bahwa urusan administrasi sekarang bisa jauh lebih ringkas. Tinggal buka aplikasi, semua tersedia,” katanya.

Baca Juga : Sekolah Rakyat di Bantur Bakal Dibangun September 2025

Langkah digitalisasi ini sejalan dengan visi pemerintah daerah mewujudkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dispendukcapil memandang IKD sebagai terobosan yang tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga mengurangi antrean di kantor layanan.

Selain itu, penerapan IKD juga mendukung efisiensi kerja aparatur. Dengan berkurangnya jumlah permohonan tatap muka, petugas dapat lebih fokus menangani kasus-kasus yang membutuhkan penanganan khusus. “Kami ingin pelayanan tetap cepat meski beban kerja meningkat. IKD adalah jawabannya,” ujar Tunggul.

Ke depan, Dispendukcapil berencana meningkatkan angka aktivasi IKD secara signifikan dengan melibatkan perangkat desa, sekolah, dan komunitas masyarakat. Sosialisasi akan terus digencarkan, termasuk pelatihan langsung bagi warga yang belum familiar dengan aplikasi.

Tunggul optimistis, jika kesadaran masyarakat terus tumbuh, IKD akan menjadi standar baru layanan administrasi di Kabupaten Blitar. “Harapan kami, warga semakin sadar pentingnya aktivasi IKD, sehingga semua urusan administrasi bisa diselesaikan dengan lebih mudah dan cepat,” pungkasnya.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, IKD bukan lagi sekadar alternatif, melainkan kebutuhan di era layanan publik digital. Kabupaten Blitar kini berada di jalur yang tepat untuk mewujudkan pelayanan kependudukan yang modern, efisien, dan berpihak pada masyarakat.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---