free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Kemenpan RB Terbitkan SE Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Prioritaskan Non-ASN yang Belum Terakomodasi

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Aug - 2025, 09:47

Loading Placeholder
Surat Edaran Kemenpan RB terkait mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu, Jumat (08/08/2025). (Foto: tangkapan layar SE Kemenpan RB)

JATIMTIMES - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 pada 8 Agustus 2025. Aturan ini mengatur mekanisme pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang difokuskan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi pada seleksi sebelumnya.

SE ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum mendapat formasi.

Baca Juga : Sound Horeg di Jatim Kini Diatur Ketat, Ini Batas Desibel dan Sanksinya

“Kami ingin memastikan pegawai non-ASN yang sudah berjuang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, tetapi belum mendapatkan formasi, tetap memiliki kesempatan mengabdi melalui mekanisme paruh waktu,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

Dalam SE tersebut, diatur bahwa pengusulan PPPK Paruh Waktu harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan diajukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan setiap instansi sebelum proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dilakukan oleh Kepala BKN.

Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan meliputi, Pertama yakni Pegawai non-ASN terdaftar di pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus. Kedua, Pegawai non-ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi. Dan ketiga, Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sedangkan untuk pengusulan dilakukan dengan urutan prioritas. Pertama, non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja. Kedua, non-ASN yang tidak terdaftar namun aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus. Ketiga, lulusan PPG yang terdaftar dalam data kelulusan resmi.

Rincian kebutuhan yang diajukan instansi meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Setelah penetapan oleh Menteri PANRB, PPK diberi waktu maksimal tujuh hari kerja untuk mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu kepada BKN.

Baca Juga : Profil Divine Mukasa, Wonderkid Manchester City yang Tampil di Laga Lawan Palermo

Jadwal pelaksanaan telah diatur rinci. Usulan penetapan kebutuhan dimulai 7–20 Agustus 2025, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB pada 21–30 Agustus 2025, dan pengumuman alokasi kebutuhan pada 22 Agustus–1 September 2025. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) berlangsung 23 Agustus–15 September 2025, sedangkan penetapan NI dijadwalkan hingga 30 September 2025.

“Kami mendorong seluruh instansi untuk disiplin mengikuti jadwal, serta melaksanakan proses ini secara transparan dan akuntabel. PPPK paruh waktu bukan hanya solusi sementara, tetapi juga wujud penghargaan bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi,” kata Rini.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memaksimalkan pemanfaatan sumber daya manusia di sektor publik, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga di bidang tertentu. Skema paruh waktu juga memberi fleksibilitas bagi instansi menyesuaikan jumlah pegawai dengan beban kerja yang ada.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---