free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Parkir TJU Jalan Tunjungan Resmi Dihapus, Pemkot Surabaya Sediakan Beberapa Lokasi Lain

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

02 - Aug - 2025, 18:22

Loading Placeholder
Penertiban Parkir di Jalan Tunjungan

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) secara resmi meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025. Sebagai gantinya, Dishub Kota Surabaya telah menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi, salah satunya di Jalan Tanjung Anom.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Satpol PP, dan Perangkat Daerah (PD) terkait. Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan evaluasi pada tanggal 15 hingga 31 Juli 2025.

Baca Juga : Satu Arah di Pasar Oro-Oro Dowo Dapat Respons Positif Masyarakat, Wali Kota Malang: Kita Tata Terus

"Mulai 1 Agustus 2025 dan seterusnya, kawasan Jalan Tunjungan ini merupakan larangan parkir tepi jalan umum," tegas Trio.

Selain di Jalan Tanjung Anom, sejumlah kantong parkir resmi lainnya yang telah disiapkan untuk mengakomodasi pengunjung Jalan Tunjungan antara lain di Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), gedung BPN, Jalan Genteng Besar, Pasar Tunjungan, dan area parkir Tunjungan.

Untuk menjaga keamanan parkir di Jalan Tunjungan, Dishub Kota Surabaya melakukan sosialisasi kepada pengunjung dan melakukan penertiban terhadap petugas parkir tidak resmi di kawasan tersebut. Trio mengungkapkan, pihaknya mengamankan empat orang yang diduga sebagai petugas parkir tidak resmi di lokasi parkir resmi. 

“Empat orang tersebut tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) sebagai petugas parkir resmi. Mereka yang diamankan tidak ber-KTP Surabaya,” jelasnya usai melakukan penertiban di kawasan Jalan Tanjung Anom. 

Para petugas tidak resmi itu, langsung diserahkan kepada Satuan Samapta Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). 

Menurut Trio, para petugas parkir tidak resmi tersebut masih berpegang pada "sejarah lama" dan tetap menguasai lahan parkir, meskipun lokasi tersebut sudah resmi ditetapkan oleh Dishub dan dialokasikan untuk petugas parkir resmi.

Untuk mencegah kembalinya petugas parkir tidak resmi, Dishub bersama Satpol PP akan menempatkan personel gabungan untuk menjaga lokasi-lokasi parkir resmi. "Kita akan jaga. Kita akan tempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang jalan ini," ujar Trio.

Baca Juga : Bantuan Insentif Guru Non ASN Mulai Disalurkan 2025, Ini Syarat dan Nominalnya

Mengenai tarif parkir di Jalan Tunjungan, Trio kembali menegaskan bahwa tarif resmi di Surabaya adalah Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Jika ada jukir yang menarik biaya lebih dari ketentuan, hal itu dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat dikenai sanksi tipiring.

“Apabila masih menemukan pungli, kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan pungli melalui media sosial atau kepada petugas Dishub yang bertugas,” terangnya.

Ia optimis bahwa kebijakan meniadakan parkir TJU tidak akan mengurangi jumlah pengunjung, sebab pembagian kantong parkir di Jalan Tunjungan kini lebih merata, sehingga tidak terjadi penumpukan di satu titik.

“Selain itu, untuk lebih meningkatkan daya tarik Jalan Tunjungan, Pemerintah Kota Surabaya juga berencana menggelar berbagai event, seperti pertunjukan musik di trotoar dan lainnya,” pungkasnya. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---