JATIMTIMES - Riyandi (62) bisa tersenyum lebar dan lega setelah sepeda motor miliknya merek Yamaha N-Max dengan nomor polisi N 5051 ABX dalam genggaman saat di Polsek Sukun, Jumat (1/8/2025). Sebab sepeda motornya sempat dicuri oleh pegawainya sendiri yang baru saja bekerja selama empat hari di warung makannya Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bangkalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Ya Riyadi bisa mendapatkan sepeda motornya itu setelah Unit Satreskrim Polsek Sukun mengamankan BN di rumahnya di Jombang. Dalam kurun waktu enam hari polisi menangkap BN yang hanya berbekal rekaman CCTV.
Baca Juga : Kejaksaan Bondowoso Kampanyekan Anti-Pungli di Dekat Sekolah, Tindak Lanjut Keluhan Wali Murid
“Karena korban ini tidak punya identitas tersangka, jadi kami hanya punya petunjuk berdasarkan CCTV. Dari CCTV kami melakukan pelacakan di Jombang dan sedang di rumah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo.
Dari tangan tersangka berinisial BN (27) polisi mengamankan sepeda motor N-MAX tersebut yang belum sempat dijual. Rencananya sepeda motor itu akan dijual seharga Rp 2,5 juta.
Wardi menambahkan modus yang dilakukan tersangka mencoba melamar pekerjaan kepada pemilik warung. Saat itu pemilik warung mencari karyawan melalui media sosial. Siapa sangka peluang itu dimanfaatkan pelaku untuk mencari celah melakukan pencurian.
“Jadi belum ada satu Minggu kerja pelaku ini izin meminjam sepeda motor. Kemudian kontak sepeda motornya diberikan oleh sang anak kepada pelaku, tidak tahunya dibawa dan tidak kembali,” tambah Wardi.
Sementara itu Kapolsek Sukun, Kompol Riyani, menambah bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 15 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan pelaku bukan pertama kali melakukan aksi pencurian.
Pelaku tercatat sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali, termasuk di tempat bekerja sebelumnya di Jombang. Beberapa kasus bahkan sempat diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga : Arena Judi di Singosari Digerebek, Identitas Pelaku Ditemukan dan Pemilik Lahan Diperiksa
“Kejadian ini mengacu pada Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yakni mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilikinya,” ujar Riyani.
Sedang korban Riyadi (62), mengaku bersyukur sepeda motornya berhasil diamankan oleh polisi dalam kurun waktu enam hari. Ia tak mengira tersangka yang merupakan karyawannya memiliki niatan tersebut.
“Sudah empat hari kerja di tempat saya, ternyata pas saya tidur sepeda motor dibawa kabur,” tegas Riyadi saat menerima kembali sepeda motornya.
Saat sepeda motornya kembali plat nomornya sudah tidak ada. Hanya saja tersangka mengganti jok dan rem sepeda motor.