free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pendidikan

Kejaksaan Bondowoso Kampanyekan Anti-Pungli di Dekat Sekolah, Tindak Lanjut Keluhan Wali Murid

Penulis : Abror Rosi - Editor : A Yahya

01 - Aug - 2025, 15:31

Loading Placeholder
Spanduk bertuliskan STOP PUNGLI yang dipasang Kejaksaan Negeri Bondowoso (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengintensifkan kampanye pencegahan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan dengan memasang spanduk bertuliskan STOP PUNGLI pada Jumat (1/8/2025). Spanduk tersebut dipasang di lokasi strategis, tepatnya di lampu merah sebelah barat Alun-alun Ki Bagus Asra, tidak jauh dari kawasan sekolah.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan yang dibebankan kepada wali murid, khususnya di SD Negeri 1 Dabasah. Kasus ini sempat mencuat dan mendorong Komisi IV DPRD Bondowoso melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Perang Saudara Sebelum Giyanti: Amangkurat IV dan Tiga Raja Tandingan, Salah Satunya Arya Blitar

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk merupakan upaya preventif untuk mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan praktik pungli, terutama di awal tahun ajaran baru.

"Kami ingatkan, semua bentuk penggalangan dana harus mengacu pada aturan yang berlaku. Jika ada unsur paksaan dan tidak punya dasar hukum, itu masuk kategori pungli," jelas Adi. Ia menambahkan, langkah edukatif berupa penyuluhan hukum akan segera dilakukan menyusul kampanye ini.

Sebelum pemasangan spanduk, Kejari Bondowoso sebenarnya sudah lebih dulu mengumpulkan para kepala sekolah dan komite pendidikan untuk memberikan pembinaan. Namun, karena kembali muncul keluhan serupa, pihak kejaksaan akan memperluas sosialisasi, termasuk ke jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK.

"Pungli bisa termasuk dalam pidana umum, bahkan masuk dalam tindak pidana korupsi jika dilakukan oleh penyelenggara negara karena menyalahgunakan jabatan," tegasnya. Pelaku pungli bisa dijerat hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati, menegaskan bahwa pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh menjadi kewajiban siswa. Ia menekankan agar pengadaan buku tersebut dibiayai melalui dana BOS agar tidak menjadi beban bagi orang tua.

Baca Juga : Curi Burung Jenis Trocok, Pelaku Menyerahkan Diri Usai Diketahui Korban

"Pengadaan buku idealnya dianggarkan melalui dana BOS, bukan dibebankan kepada wali murid," ujarnya.

Inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi IV DPRD ke SDN Dabasah 1 pada Rabu (30/7/2025) menemukan indikasi penarikan dana sebesar Rp 1,2 juta dari wali murid baru. Dana tersebut dikabarkan digunakan untuk pembelian buku paket dan LKS, yang memicu keresahan di kalangan orang tua siswa.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Abror Rosi

Editor

A Yahya

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan

--- Iklan Sponsor ---