free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Sudah Membeludak, Pendirian Minimarket di Kota Malang Bakal Dibatasi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

22 - Jul - 2025, 15:51

Loading Placeholder
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal membatasi pendirian minimarket baru. Hal tersebut lantaran jumlah minimarket di Kota Malang disebut sudah terlalu membeludak bahkan full. 

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, potensi usaha minimarket di Kota Malang sudah berkurang. 

Baca Juga : 235 Koperasi Desa Merah Putih Tuntas Terbentuk di Magetan, Operasional Tunggu Juknis

"Sekarang sudah nggak (potensi). Karena Kota Malang sudah full (minimarket) sepertinya," jelas Arif. 

Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan beberapa penyesuaian. Salah satunya yakni dengan mengambil ancang-ancang untuk merevisi perda yang turut mengatur penyelenggaraan minimarket. 

"Ya, harus. Kami harus segera cek juga. Makanya kami minta data pasar tradisional di Kota Malang itu mana saja, di mana saja," terang Arif. 

Dalam ranperda tersebut, nantinya akan ada beberapa hal teknis yang akan turut dilakukan penyesuaian regulasinya. Seperti soal jarak dengan pasar tradisional, serapan tenaga kerja dan ruang bagi produk UMKM. 

"Ya pasti wajib menyerap tenaga kerja yang ber KTP Malang. Ruang UMKM juga harus. Kalau mau diperpanjang lagi, itu harus sesuai," tutur Arif. 

Ruang bagi produk UMKK menurutnya menjadi hal yang patut untuk turut ditegaskan dalam regulasi. Apalagi, UMKM juga menjadi salah satu tumpuan perekonomian di Kota Malang. 

Baca Juga : Bupati Jember Salurkan Bantuan Pangan Beras Ribuan Ton dari Gudang Bulog

"Iya (UMKM harus diberi ruang). Harus menampung untuk UMKM Kota Malang. Wajib itu," imbuh Arif. 

Sementara untuk saat ini, penyelenggaraan minimarket di Kota Malang masih mengacu pada Perda nomor 13 tahun 2019. Kendati perda tersebut sudah lama, Arif mengaku akan memperketat perizinan bagi pengajuan minimarket baru. 

"Sekarang ini kita tetap pakai Perda yang lama. Makanya salah satunya kami wajibkan untuk mengukur jarak minimarket dengan pasar tradisional atau pasar rakyat. Bukan pasar krempyeng (pasar dadakan)," pungkasnya. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---