JATIMTIMES - Polresta Malang Kota dengan tegas melarang penggunaan sound horeg di Kota Malang.
Hal ini tersebut dibeberkan oleh Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli, Kamis (17/7/2025). Wiwin menegaskan penggunaan sound horeg dilarang di Kota Malang.
Alasannya jelas, sound horeg memberikan dampak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Malang. “Kami tegaskan sekali lagi, sound horeg dilarang keras di Kota Malang. Dampak kebisingannya sangat mengganggu kamtibmas, berpotensi membahayakan kesehatan,” ujar Wiwin.
Berkaca pada kejadian kericuhan setelah salah satu peserta dan warga terlibat adu fisik akibat kebisingan suara sound system di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (13/7/2025), polisi balal melakukan upaya agar hal ini tidak terulang. Yakni dengan memperketat prosedur penyelenggaraan acara yang melibatkan keramaian.
“Ke depannya, setiap kegiatan yang menghadirkan massa wajib melalui rapat koordinasi dengan pihak kepolisian,” ucap Wiwin.
Dalam rapat itu, akan ada penekanan khusus mengenai tata tertib dan sanksi tegas yang wajib dipatuhi oleh panitia maupun peserta. “Karena pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat,” imbuh Wiwin.
Sejumlah sanksi tegas pun diberlakukan bagi mereka yang melanggar. Jika didapati masyarakat masih tetap menggelar kegiatan dengan menghadirkan sound horeg, bakal diamankan oleh petugas kepolisian.
Baca Juga : Ban Pecah Sebabkan Truk Angkut Tebu Terguling di Lawang
Wiwin pun mengimbau agar masyarakat yang akan menggelar kegiatan seperti karnaval dan sebagainya untuk menaati ketertiban dan aturan demi kamtibmas. Bagi yang akan menggelar kegiatan dengan mengundang banyak massa, mereka bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Jika ada yang melaksanakan acara yang menghadirkan orang banyak, akan kita rakorkan dengan penekanan tata tertib yang wajib dipatuhi,” tutup Wiwin.